Gerai SIM Keliling di Jakarta Tetap Tersedia di Hari Terakhir 2024

AKURAT.CO Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menyediakan gerai perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Provinsi Jakarta.
Melalui akun X TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Berikut daftar lokasinya:
- Jakarta Timur, Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara, LTC Glodok
- Jakarta Selatan, Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat, Mall Citraland
- Jakarta Pusat, Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Apakah Perpanjang SIM Gratis? Cek Peraturan dan Biaya Terbaru Desember 2024
Masyarakat yang akan melakukan pepanjangan masa berlaku SIM diimbau membawa dokumen ke gerai SIM Keliling, seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan. Serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Hunter Scrambler SK500 Disebut Bakal Jadi Motor untuk Ujian SIM C1
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang dikenakan yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









