Apakah Perpanjang SIM Gratis? Cek Peraturan dan Biaya Terbaru Desember 2024

AKURAT.CO Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan secara berkala oleh pengendara kendaraan bermotor sesuai dengan masa berlakunya.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Digital Korlantas, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Jika masa berlaku sudah habis dan SIM tidak diperpanjang, maka pemilik harus membuat SIM baru dari awal.
Oleh karena itu, pemilik SIM disarankan untuk memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Cek Biaya Perpanjangan SIM A dan C Terbaru di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya Lengkap
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan hingga 90 hari sebelum tanggal kadaluwarsa.
Selain itu, biaya pembuatan dan perpanjang SIM sebenarnya sudah diatur sedemikian rupa agar tetap terjangkau oleh masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon diwajibkan untuk menyediakan dana mulai dari Rp 50.000.
Dikutip berbagai sumber, Rabu (18/12/2024), isu yang beredar mengenai perpanjang SIM dapat dilakukan secara gratis adalah tidak benar.
Beberapa anggota DPR telah mengusulkan kepada kepolisian agar masa berlaku SIM diperpanjang hingga seumur hidup.
Mereka berpendapat bahwa SIM adalah dokumen yang sangat penting, dan akan merepotkan masyarakat jika ada masa kadaluwarsa.
Selain itu, karena pembuatan SIM memerlukan biaya, kebijakan ini dianggap semakin memberatkan masyarakat.
Meskipun demikian, kepolisian dipastikan tidak akan mengubah aturan tersebut karena pemegang SIM harus memiliki kompetensi yang telah ditetapkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada awal 2023.
Biaya Pembuatan SIM Baru Desember 2024
1. SIM A (mobil pribadi) Rp 120.000
2. SIM B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) Rp 120.000
3. SIM B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng) Rp 120.000
4. SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc) Rp 100.000
5. SIM C I (sepeda motor 250 cc- 500 cc) Rp 100.000
6. SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc) Rp 100.000
7. SIM D (sepeda motor penyandang disabilitas) Rp 50.000
8. SIM D I (mobil penyandang disabilitas) Rp 50.000
Baca Juga: Biaya Pembuatan SIM
Biaya Perpanjang SIM Desember 2024
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B: Rp 80.000
3. SIM C: Rp 75.000
4. SIM D: Rp 30.000
Perlu diketahui, bahwa pembuatan baru atau perpanjangan SIM melibatkan biaya tambahan, termasuk untuk tes psikologi dan kesehatan.
Oleh karena itu, pastikan kamu sudah menyiapkan dana lebih agar tidak mengalami kesulitan saat prosesnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







