BPJS Kesehatan - Polri Uji Coba Aturan Baru Pengurusan SIM

AKURAT.CO BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai menguji coba aturan baru yang mensyaratkan keanggotaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengurus berbagai jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk SIM A, SIM B dan SIM C.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Menurut Kasi Biyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, uji coba ini berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024 di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Soal Program MLT Alternatif Tapera, BPJS TK: Minatnya Sangat Tinggi
"Aturan ini mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan," ujar Faisal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Faisal memastikan bahwa uji coba ini tidak akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap, dengan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu.
"Kami menekankan ini hanya uji coba. Sebelum diterapkan secara nasional, akan ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar JKN. Bagi yang sudah menjadi peserta namun menunggak, diharapkan segera mengaktifkan kembali keanggotaan JKN agar dapat mengakses layanan SIM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi





