BPJS Kesehatan - Polri Uji Coba Aturan Baru Pengurusan SIM

AKURAT.CO BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai menguji coba aturan baru yang mensyaratkan keanggotaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengurus berbagai jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk SIM A, SIM B dan SIM C.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Menurut Kasi Biyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, uji coba ini berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024 di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Soal Program MLT Alternatif Tapera, BPJS TK: Minatnya Sangat Tinggi
"Aturan ini mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan," ujar Faisal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Faisal memastikan bahwa uji coba ini tidak akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap, dengan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu.
"Kami menekankan ini hanya uji coba. Sebelum diterapkan secara nasional, akan ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar JKN. Bagi yang sudah menjadi peserta namun menunggak, diharapkan segera mengaktifkan kembali keanggotaan JKN agar dapat mengakses layanan SIM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









