Soal Program MLT Alternatif Tapera, BPJS TK: Minatnya Sangat Tinggi

AKURAT.CO Pemerintah berkomitmen untuk terus menjalankan program tabungan perumahan rakyat atau Tapera, meskipun banyak sekali penolakan dari berbagai segi kelas masyarakat.
Di sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan program manfaat layanan tambahan (MLT), yang salah satunya berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan plafon sebesar Rp500 juta.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, manfaat layanan tambahan ini memiliki banyak sekali benefit. Misalnya untuk uang muka BPJS siap memberikan pinjaman hingga Rp150 juta, kemudian untuk KPR BPJS pinjamkan hingga Rp500 juta bahkan yang terbaru adalah pinjaman untuk renovasi rumah sebanyak Rp200 juta.
"Nah kalau bertanya mengenai perkembangannya hingga saat ini, jujur kami sangat bersyukur sekali. Sebab peminat manfaat MLT ini sangatlah banyak dan signifikan. Bahkan tahun lalu ada hampir sekitar 600 an yang sudah kita salurkan," ucapnya setelah konferensi pers bersama media di Jakarta, Jumat (21//2024).
Baca Juga: Tolak Tapera, Apindo: Pekerja Swasta Bisa Manfaatkan Program MLT BPJS Ketenagakerjaan
Lalu bagaimana dengan mekanismenya saat ini? Menurut Deny, saat ini BPJS selalu berupaya mendorong. Apalagi pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya mendorong masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah.
"Pemerintah saat ini sedang gencar mendorong semua masyarakat untuk memiliki rumah, oleh karena itu melalui MLT kami berusaha semaksimal mungkin membantu masyarakat dan pemerintah untuk menekan angka backlog," paparnya.
Meskipun begitu dirinya mengakui hambatan utama masyarakat terhadap MLT tersebut terhalang di BI Checking dan masih takutnya masyarakat yang belum berani mengajukan KPR menggunakan BPKS.
"Hambatan yang terjadi saat ini yakni masyarakat-masyarakat yang ingin menggunakan program MLT ini lagi-lagi terbentur di BI Checking, tak hanya itu, umumnya masyarakat masih mempertimbangkan uang muka (down payment) dan besaran cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya ke bank," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








