Soal Program MLT Alternatif Tapera, BPJS TK: Minatnya Sangat Tinggi

AKURAT.CO Pemerintah berkomitmen untuk terus menjalankan program tabungan perumahan rakyat atau Tapera, meskipun banyak sekali penolakan dari berbagai segi kelas masyarakat.
Di sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan program manfaat layanan tambahan (MLT), yang salah satunya berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan plafon sebesar Rp500 juta.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, manfaat layanan tambahan ini memiliki banyak sekali benefit. Misalnya untuk uang muka BPJS siap memberikan pinjaman hingga Rp150 juta, kemudian untuk KPR BPJS pinjamkan hingga Rp500 juta bahkan yang terbaru adalah pinjaman untuk renovasi rumah sebanyak Rp200 juta.
"Nah kalau bertanya mengenai perkembangannya hingga saat ini, jujur kami sangat bersyukur sekali. Sebab peminat manfaat MLT ini sangatlah banyak dan signifikan. Bahkan tahun lalu ada hampir sekitar 600 an yang sudah kita salurkan," ucapnya setelah konferensi pers bersama media di Jakarta, Jumat (21//2024).
Baca Juga: Tolak Tapera, Apindo: Pekerja Swasta Bisa Manfaatkan Program MLT BPJS Ketenagakerjaan
Lalu bagaimana dengan mekanismenya saat ini? Menurut Deny, saat ini BPJS selalu berupaya mendorong. Apalagi pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya mendorong masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah.
"Pemerintah saat ini sedang gencar mendorong semua masyarakat untuk memiliki rumah, oleh karena itu melalui MLT kami berusaha semaksimal mungkin membantu masyarakat dan pemerintah untuk menekan angka backlog," paparnya.
Meskipun begitu dirinya mengakui hambatan utama masyarakat terhadap MLT tersebut terhalang di BI Checking dan masih takutnya masyarakat yang belum berani mengajukan KPR menggunakan BPKS.
"Hambatan yang terjadi saat ini yakni masyarakat-masyarakat yang ingin menggunakan program MLT ini lagi-lagi terbentur di BI Checking, tak hanya itu, umumnya masyarakat masih mempertimbangkan uang muka (down payment) dan besaran cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya ke bank," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







