Akurat

Pembatasan Nataru, Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol Mulai 21 Desember 2024

Mukodah | 15 Desember 2024, 20:15 WIB
Pembatasan Nataru, Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol Mulai 21 Desember 2024

AKURAT.CO Korlantas Polri akan membatasi operasional angkutan barang pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menyebut, kebijakan mulai diterapkan 21 Desember 2024 mendatang.

"Untuk selama operasi Nataru memang kita ada pembatasan angkutan barang. Kita batasi mulai tanggal 21 (Desember) nanti, kita batasi operasionalnya di jalan tol ini. Sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol," jelasnya, kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

Baca Juga: Korlantas Gelar Tactical Floor Game, Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Saat Libur Nataru 2024

Menurut Kakorlantas, angkutan barang yang melewati jalan arteri hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB.

"Kemudian di arteri itu ada window time. Untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22 sampai lima ya, itu baru bisa beroperasi," ujarnya.

Kakorlantas mengatakan, pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan kemacetan lalu lintas di masa libur Nataru.

Baca Juga: Basarnas Imbau Masyarakat Pantau Prakiraan Cuaca Harian Selama Libur Nataru

Titik kemacetan itu di antaranya akses menuju pelabuhan dan bandara hingga keberadaan pasar tumpah.

"Ada di akses menuju pelabuhan, pelabuhan penyeberangan terutama, itu kemudian pelabuhan udara. Itu aksesnya kita mitigasi sangat potensial terjadi kemacetan," ujar Kakorlantas.

"Kemudian di arteri maupun di jalan wisata, ini juga sangat potensial terjadi kemacetan. Ada pasar tumpah, ada seratus lebih pasar tumpah, ada perlintasan sebidang kereta api, ada kegiatan keramaian masyarakat," jelasnya menambahkan.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Siapkan Empat Terminal Terpadu untuk Kelancaran Nataru

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK