Upah Buruh di Jakarta Naik Jadi Rp5,3 Juta per Bulan

AKURAT.CO Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta naik dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761 per bulan pada 2025.
Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengatakan, kenaikan upah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat yakni sebesar 6,5 persen.
"Penetapan UMP DKI Jakarta 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP Jakarta sebesar Rp5.396.761," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Belum Bisa Penuhi Kebutuhan Hidup Layak
Pemprov Jakarta menerapkan ketetapan itu menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Selain itu, Pemprov Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP Jakarta tahun 2025.
"Kemarin sudah saya teken, tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," jelas Teguh.
Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum pada 2025 Akan Naik 6,5%, Ini Cara Islam Menghormati Pekerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta, Hari Nugroho, menambahkan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.
Ia menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP 2025 selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
"Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker," ujar Hari.
Baca Juga: Hore, Upah Minimum Nasional Naik 6,5 Persen Tahun Depan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









