Resmi! UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,3 Juta Mulai Januari 2025

AKURAT.CO Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta menjadi Rp5,3 juta yang mulai berlaku pada Januari 2025.
Keputusan ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung berdasarkan formula yang diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dengan kenaikan sebesar 6,5 persen," ujar Teguh saat ditemui di Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: 6 Film Baru Terbaik Netflix 2024, Nomor 5 Buat Tegang
Dengan kenaikan ini, UMP Jakarta naik dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761.
Teguh menegaskan, kenaikan ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Besaran UMP ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," tambahnya.
Kenaikan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jakarta, seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kebutuhan hidup di ibu kota.
Kenaikan UMP Jakarta untuk tahun 2025 menjadi salah satu kebijakan penting yang diambil oleh pemerintah daerah guna menyesuaikan tingkat pengupahan dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat di Jakarta.
Baca Juga: Final BWF: 6 Wakil Indonesia Mulai Bertarung Hari Ini, Dejan/Gloria Lewati Rintangan Pertama
Kebijakan ini didasarkan pada peraturan pemerintah yang mengatur mekanisme penghitungan UMP melalui formula tertentu, serta mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja.
Jakarta, sebagai pusat perekonomian Indonesia, memiliki standar biaya hidup yang lebih tinggi dibandingkan wilayah lain.
Oleh karena itu, penyesuaian UMP setiap tahunnya menjadi hal yang krusial untuk melindungi daya beli pekerja, terutama yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menjembatani kesenjangan antara kebutuhan hidup layak dan pendapatan pekerja.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi tantangan bagi pengusaha, khususnya di sektor usaha kecil dan menengah (UKM), untuk menyeimbangkan struktur biaya operasional mereka.
Melalui penetapan UMP yang baru, pemerintah berharap dapat mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi di tengah dinamika ekonomi pasca-pandemi dan tekanan global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










