Ridwan Kamil Tanggapi Santai Alat Peraga Kampanyenya Dirusak

Ia hanya mengimbau agar semua pihak bisa menghadapi masa kampanye Pilkada Jakarta 2024 dengan damai.
Sebagaimana, hal ini juga sudah dideklarasikan oleh tiga pasangan calon yang bertarung bersama KPU dan Bawaslu Jakarta.
"Ya saya hanya menghimbau saja. Kita berlomba-lomba dalam kebaikan. Kalau tidak suka, ya tidak usah pilih di TPS," kata Ridwan Kamil kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Ia mengingatkan bahwa merusak alat peraga kampanye adalah suatu pelanggaran.
Ridwan Kamil pun mendoakan agar para pelaku bisa mendapat hidayah dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Tapi kalau sudah merusak atribut, itu kan melanggar aturan. Saya doakan orang-orangnya dapat hidayah," ujarnya.
Baca Juga: Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Tetap Gas Gugat Cerai
Sebagaimana diketahui, perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan cagub Ridwan Kamil-Suswono (Rido) terlihat di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Pemasangan alat peraga kampanya sendiri dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sesuai Pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu.
Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam Pasal 521 UU Pemilu.
Bunyi persis pasal tersebut adalah setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf (a) hingga huruf (j), dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Baca Juga: KPK Panggil Dirut Inalum Terkait Penanganan Korupsi Jual Beli Gas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









