Akurat

Diduga Cemari Udara, Pabrik Beton di Jakbar Ditutup

Siti Nur Azzura | 20 September 2024, 15:05 WIB
Diduga Cemari Udara, Pabrik Beton di Jakbar Ditutup

AKURAT.CO Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta, menutup kegiatan usaha Industri Mortar dan Beton siap pakai Batching Plant, di Lingkar Luar Barat, Kembangan, Jakarta Barat diduga mencemari udara.

Dari hasil koordinasi rapat dan peninjauan lapangan, tempat kegiatan usaha tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga: Pabrik Susu Ikan di Indramayu Bisa Penuhi Kebutuhan 169.000 Anak Indonesia

"Serta beberapa ketentuan peraturan lainnya antara lain terkait persyaratan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan juga pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)," kata Kasatpol PP DKI, Arifin, dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

Dia meminta, pelaku usaha tersebut dapat melengkapi persyaratan seperti PBG, SLF, KBLI dan mematuhi Peraturan Daerah di Wilayah DKI Jakarta.

"Apabila pelaku usaha tersebut telah melengkapi persyaratan dan mematuhi Peraturan Daerah, tentunya pelaku usaha dapat kembali membuka usahanya," ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta seluruh pelaku usaha di Wilayah DKI Jakarta mematuhi ketentuan dan peraturan yang menjadi persayaratan dalam kegiatan berusaha.

"Sebab, aturan dan ketentuan yang dibuat Pemda DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sehingga para pelaku usaha wajib mengikuti," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.