Akurat

KTP Warga Jakarta Dicatut untuk Pasangan Dharma-Kun, Begini Jawaban KPU

Wahyu SK | 16 Agustus 2024, 20:27 WIB
KTP Warga Jakarta Dicatut untuk Pasangan Dharma-Kun, Begini Jawaban KPU
 
AKURAT.CO Dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga untuk keperluan syarat dukungan pasangan calon gubernur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Abyoto, dapat dilihat melalui website Infopemilu.
 
Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan, keterangan di situs itu merupakan campuran data antara hasil verifikasi administrasi dan verifikasi hasil. 
 
"Datanya yang tertera di situs Infopemilu itu tergabung ya, data verfikasi administrasi dengan verifikasi faktual," katanya di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (16/8/2024).
 
Menurut Dody, keterangan di Infopemilu hingga saat ini masih menampilkan data yang lolos verifikasi administrasi, tetapi tidak lolos verifikasi faktual.
 
 
Keterangan di situs itu juga masih menampilkan data yang benar-benar lolos verifikasi faktual alias benar mendukung pasangan Dharma-Kun Wardana.
 
"Itu yang kami berikan tadi masukan kepada KPU RI bahwa ini sebenernya data sudah tidak memenuhi syarat," ucapnya.
 
Menurut Dody, mengatasi pencatutan itu, KPU DKI telah mengirimkan surat kepada KPU RI agar keterangan di Infopemilu diperbaharui.
 
"Informasinya sudah dilakukan updating data dan mudah-mudahan datanya sudah menjadi data yang lebih baik lagi," ujarnya.  
 
 
Akan tetapi, data KTP dua anak Anies Baswedan lolos verifikasi administrasi. Yang artinya, Dharma-Kun bisa memperoleh dukungan dari dua anak Anies.
 
Terkait hal ini, Dody menyebutkan, KPU DKI tidak mempertanyakan dari mana Dharma-Kun memperoleh data dukungan.
 
Sebab, KPU DKI hanya bertindak sebagai pengguna langsung (end user) data yang diserahkan Dharma-Kun.
 
"Misal datanya anaknya Pak Anies Baswedan. Kami cek, memang yang bersangkutan dari sisi administrasi masuk sebagai data dukungan. Namun, dari verifikasi faktual, statusnya jadi tidak memenuhi syarat," kata Dody.
 
 
"Jadi status dari data dukungan yang bersangkutan dalam verifikasi faktual dinyatakan tidak memenuhi syarat. Artinya, proses itu berjalan di lapangan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh dia.
 
KPU DKI kini menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait polemik pencatutan KTP ini.
 
"Ya, kalau nanti Bawaslu DKI memberikan rekomendasi sejumlah data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tentu nanti kami akan tindaklanjuti," pungkas Dody.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.