Pemprov DKI Jakarta Buka Posko Penanganan Dokumen Korban Kebakaran Manggarai

AKURAT.CO Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta meminta warga korban kebakaran di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, untuk melapor ke posko pengaduan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil, Budi Awaluddin, mengatakan, pihaknya akan membuka layanan posko pengaduan bagi warga yang tempat tinggalnya ludes terbakar pada Selasa (13/8/2024) dini hari.
"Bagi masyarakat yang dokumen kependudukannya itu terkena terbakar itu bisa langsung mengadukan kepada kita, baik itu KTP, akta kelahiran dan lainnya," kata Budi, Kamis (15/8/2024).
Budi yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan akan membuka posko pengaduan bagi siswa yang dokumen pendidikannya ikut terbakar.
Baca Juga: Buntut Polemik Paskibraka Dilarang Pakai Hijab, Kepala BPIP Didesak Mundur
"Begitu juga dengan Disdik, kami akan membuka posko untuk layanan dokumen pendidikan bagi ijazahnya. Orang tua yang bisa langsung melakukan pengaduan ke kami dan kita akan proses," katanya.
Untuk syarat-syarat yang dibawa ke posko pengaduan, terutama soal ijazah, para orang tua hanya perlu mengirim soft copy ke pihak Disdik.
"Atau cukup dengan mengutarakan mereka sekolah di mana, kemudian namanya. Mungkin juga KTP-nya. Nah, itu langsung kita cek di data, di sekolah-sekolah mana saja. Itu akan kita proses," Budi menjelaskan.
Baca Juga: Dirjen HAM Soroti Ketiadaan Opsi Hijab bagi Paskibraka: Tidak Sesuai Nilai Pancasila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









