Akurat

Gara-gara Pungutan Liar, 2 Ormas Cekcok dan Sempat Bikin Macet di Pondok Aren

Dwana Muhfaqdilla | 23 Juli 2024, 13:44 WIB
Gara-gara Pungutan Liar, 2 Ormas Cekcok dan Sempat Bikin Macet di Pondok Aren

AKURAT.CO Bentrokan dua kelompok organisasi masyarakat terjadi di Jalan Raden Fatah, tepatnya pertigaan Haji Gopli, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin (22/7/2024) malam.

Kejadian ini diunggah oleh akun Instagram @kabarbintaro dan viral. Terlihat dua kelompok ormas tersebut adu mulut di depan tenda rumah makan sea food 68.

Hal ini kemudian menjadi pusat perhatian dan membuat pengendara yang berlalu lalang khawatir akan adanya bentrok susulan. Terdapat pula para pengendara yang menonton sehingga menimbulkan kemacetan.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan insiden ini dilatarbelakangi oleh pungutan liar atau pungli.

Baca Juga: Ini Sanksi Bagi Polisi yang Lakukan Pungli Saat Operasi Patuh Jaya 2024

"Permasalahan pungli di warkop sama di warung Sambel Setan daerah Gopli, semua sudah kita selesaikan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/7/2024).

Untuk ke depannya, Bambang menjamin wilayah tersebut akan terbebas dari aksi premanisme dan pungutan liar.

"Intinya konsep kami 3 pilar Pondok Aren (saya Kapolsek, Camat dan pak Danramil) mengedepankan upaya pencegahan dan memediasi setiap permasalahan sehingga tidak berujung balas dendam, jadikan Pondok Aren sebagai rumah bersama yang aman dan nyaman bagi seluruh warga," kata Bambang.

Sementara itu, perwakilan kedua ormas, yakni Forkabi dan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten telah menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan di Polsek Pondok Aren. Pihaknya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini.

"Pihak pertama (Forkabi) dan kedua (BPPKB) berjanji menjaga kondusifitas wilayah Pondok Aren terhadap ormas masing-masing antara ormas Forkabi dan BPPKB Banten, jika di kemudian hari kedua belah pihak melanggar maka kedua belah pihak bersedia diproses secara hukum yang berlaku," isi pernyataan damai tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.