Akurat

Satgas Gabungan Parkir Liar Amankan 25 Kendaraan Roda Dua di Senen

Citra Puspitaningrum | 28 Mei 2024, 21:36 WIB
Satgas Gabungan Parkir Liar Amankan 25 Kendaraan Roda Dua di Senen
 
AKURAT.CO Petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) dan Satpol PP Jakarta Pusat melakukan penertiban parkir liar di Jalan Kwini I, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat pada Selasa, (28/5/2024). 
 
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus menerangkan dari hasil penertiban didapati sebanyak 25 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir liar di bahu jalan. Terhadap 25 kendaraan itu, lanjut dia, pihaknya terpaksa mengangkut kendaraan roda dua tersebut. 
 
"Hari ini saat petugas sisir kondisinya juga dipenuhi parkir liar. Segera kita tindak," kata Haryo Bagus di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
 
 
Haryo mengatakan, penertiban akan rutin dilakukan oleh jajarannya karena selama ini kawasan itu kerap menjadi lokasi parkir liar.
 
Adapun kawasan yang dilakukan penertiban terletak bersebelahan dengan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
 
"Keberadaan parkir liar di kawasan jalan itu selama ini kerap memanfaatkan bahu jalan," jelasnya. 
 
Lebih lanjut, dia menuturkan, keberadaan parkir liar di sepanjang jalan RSPAD Gatot Subroto itu juga kerap dikeluhkan pengguna jalan, lantaran kerap menimbulkan kemacetan. 
 
"Alhasil keberatan motor parkir di kawasan jalan itu, kerap memicu kemacetan lalu lintas," tuturnya. 
 
 
Haryo berharap, kegiatan penertiban ini bisa memberikan efek jera bagi pengendara motor agar tidak lagi parkir di kawasan jalan tersebut.
 
Dia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan parkir resmi yang ada di area dalam rumah sakit. "Tidak ada alasan juga bagi pemotor hanya sebentar memarkir kendaraannya. Adanya parkir liar di sana kerap memicu kemacetan hingga ke Jalan Senen Raya," tandasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.