Akurat

Heru Budi Hartono Ingatkan Satpol PP Jadi Garda Terdepan Jaga Ketertiban Pilkada 2024

Citra Puspitaningrum | 17 Mei 2024, 16:25 WIB
Heru Budi Hartono Ingatkan Satpol PP Jadi Garda Terdepan Jaga Ketertiban Pilkada 2024

AKURAT.CO Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengingatkan jajarannya untuk mengedepankan sinergitas dalam menjaga ketertiban dan keamanan menjelang Pilkada 2024.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah keberadaan petugas Satpol PP yang dinilai harus aktif dalam memastikan ketertiban dan keamanan Kota Jakarta.

Menurut Heru, Satpol PP harus menggandeng penyelenggara pemilu dan TNI-Polri guna memastikan keamanan menjelang perhelatan pilkada.

"Sinergi ini harus terus dipertahankan, terutama menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada bulan November 2024 mendatang," katanya di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga: KPU Jakarta Diminta Jamin Hak Penyandang Disabilitas di Pilkada 2024

Heru menuturkan bahwa Satpol PP telah menjalankan tugas dalam menjaga ketenteraman, ketertiban dan perlindungan warga ibu kota selama kontestasi Pilpres dan Pileg 2024.

Hal tersebut wujud kolaborasi Satpol PP DKI Jakarta bersama seluruh jajaran penyelenggara pemilu, TNI, Polri, perangkat daerah serta elemen organisasi masyarakat.

"Keberhasilan seluruh tahapan pemilihan presiden, wakil presiden serta pemilihan legislatif yang telah berlangsung dengan aman, tertib dan damai," tutur Heru.

Ia juga meminta Satpol PP dan Satlinmas terus meningkatkan keterlibatan masyarakat melalui berbagai program, sehingga warga Jakarta dapat aktif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban kotanya.
Termasuk pada bulan ini sampai Juni, Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban administrasi kependudukan.

Baca Juga: Pilkada 2024, PDIP: Ada Indikasi Penyalahgunaan Kekuasaan Sama Seperti Pilpres

"Saya harap Satpol PP dapat juga aktif membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta. Sehingga masyarakat bisa melaksanakan administrasi kependudukan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah serta keputusan Kementerian Dalam Negeri," Heru menjelaskan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.