Akurat

Oknum Ormas Diingatkan Tidak Peras UMKM Berkedok THR

Dwana Muhfaqdilla | 1 April 2024, 12:07 WIB
Oknum Ormas Diingatkan Tidak Peras UMKM Berkedok THR

AKURAT.CO Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengimbau ormas di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan pemungutan liar atau memeras dengan modus meminta uang THR, jelang lebaran Idulfitri 1445 hijriah.

Menurutnya, momen lebaran biasanya kerap dimanfaatkan sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu untuk meminta THR kepada para pelaku usaha di wilayahnya.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2024, Korlantas Polri Petakan Titik Kemacetan di Tol Jawa Barat

"Saya mengimbau dan mengingatkan, dan tentunya akan kami tindak tegas oknum ormas yang memaksa minta THR kepada pelaku usaha," kata Zain dalam keterangannya, Senin, (1/4/2024).

Dia mengingatkan masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres Tangerang Kota untuk tidak ragu melaporkan ke petugas, bila mendapat tekanan atau intimidasi dari para oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Silahkan catat nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110, bila mendapat informasi pemerasan dilakukan ormas atau kelompok tertentu," jelasnya.

Selain itu, Zain mengimbau masyarakat untuk sama-sama mengamankan situasi Kamtibmas pada saat dan pasca mudik lebaran, guna menciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif selama pelaksanaannya.

"Tetap jaga persaudaraan, jaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan nodai kesucian bulan suci ramadhan 1445 H dengan tindakan yang melanggar hukum. Masyarakat Tangerang merayakan hari kemenangan dengan tenang dan senang. Tetap jaga kondusifitas, agar wilayah aman dan nyaman,"pungkasnya.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Perhatikan Fasilitas Jembatan Rusak Jelang Mudik Lebaran

Diketahui, peringatan tersebut juga telah ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Sabtu (30/3/2024) kemarin. Mereka meminta agar masyarakat yang menemukan aksi pemaksaan atau pemerasan THR untuk segera melapor.

"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri," kata Ade Ary.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.