Polisi Bongkar Bangunan Ormas GRIB Jaya di Lahan BMKG

AKURAT.CO Polda Metro Jaya membongkar bangunan milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip Antara, Sabtu (24/5/2025).
Dia menjelaskan, pembongkaran paksa ini sebagai tindak lanjut hasil pelaporan atas pendirian bangunan tanpa izin. Dari hasil pengecekan di lahan tersebut, terdapat bangunan yang disewakan oleh ormas kepada para pedagang.
Baca Juga: Kemendagri: Ormas Dilarang Lakukan Penyidikan, Penyegelan hingga Penggeledahan
"Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka," ujarnya.
Kegiatan pemberian izin dari ormas untuk membuka lapak kepada para pedagang tersebut, telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
"Lapak pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban dipungut Rp22 juta. Jadi, dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas berinisial Y," katanya.
Ade menjelaskan, pelaku berinisial Y merupakan ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel. Pihaknya menerjunkan 426 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel, untuk melakukan pembongkaran tersebut.
Dia menegaskan, tidak ada ruang kepada segala bentuk aktivitas premanisme di wilayah Polda Metro Jaya. Setiap ada laporan yang masuk, pihaknya akan menindaklanjuti.
"Sehingga masyarakat jangan segan, jangan takut untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, peristiwa pidana, hingga gangguan-gangguan dari preman. Negara tidak boleh kalah, negara harus hadir," ungkap dia.
Baca Juga: Polisi Masih Dalami Kasus Lahan BMKG Diduduki Ormas di Pondok Betung Banten
Sebelumnya, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









