Siskaeee Dikerangkeng, Penyidikan Lebih Mudah
Leo Farhan | 25 Januari 2024, 18:10 WIB

AKURAT.CO Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan alasan pihaknya menahan artis Fransiska Candra Novita sari, atau Siskaeee. Penahanan penting dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemeran film Kramat Tunggak itu sementara ini harus menetap di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini, Kamis (25/1/2024).
"Setelah dilakukan pemeriksaan sejak tadi malam terhadap FCN atau S (Siskaeee), kemudian penyidik melakukan tindakan penahan terhadap tersangka S untuk memudahkan penyidikan selanjutnya. Maka penahanan dilanjutkan," kata Kombes Ade, petang tadi.
"Sampai dengan saat ini penyidik masih terus bekerja. Tahap penyidikan ini untuk melengkapi fakta dan melengkapi berkas, karena saudari S patut diduga turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja atau dengan persetujuan dirinya melakukan kegiatan yang bermuatan pornografi."
Lebih jauh Ade Ary menjelaskan bahwa penahanan terhadap Siskaeee yang dilakukan mulai hari ini, Kamis (25/1/2024) sampai 20 haribke depan untuk memudahkan proses penyidikan terhadap tindak pidana yang tengah dijalaninya.
Menanggapi keputusan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, Tofan Agung Ginting selaku kuasa hukum Siskaeee langsung bergerak cepat dengan mengajukan surat penangguhan bagi kliennya tersebut.
Disinggung mengenai surat penangguhan tersebut, Ade Ary menyebut pihaknya memang telah menerima surat itu. Namun, penangguhan penahanan masih belum bisa diberikan lantaran masih akan dikaji dan dipertimbangkan lebih dulu.
"Betul, jadi Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut. Dan tentunya nanti akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik," jelas Ade Ary.
Siskaeee sendiri bakal dipersangkakan dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









