Akta Kelahiran Hilang atau Rusak? Simak Cara Mengurusnya di Dukcapil

AKURAT.CO Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan paling penting yang harus dimiliki setiap WNI.
Selain sebagai bukti legal kelahiran, akta kelahiran sering menjadi syarat dalam pengurusan KTP, pendaftaran sekolah, paspor, hingga pernikahan.
Namun, bagaimana jika akta kelahiran hilang atau rusak? Tidak perlu khawatir, pemerintah menyediakan prosedur yang jelas dan gratis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dapat diurus sesuai domisili saat ini.
Akta kelahiran bukan sekadar lembaran kertas tetapi dokumen ini sebagai dasar identitas seseorang di mata hukum dan negara.
Akta kelahiran memiliki beberapa fungsi, antara lain:
1. Bukti resmi identitas diri seseorang.
2. Syarat membuat KTP Elektronik dan KK.
3. Syarat pendaftaran sekolah dan layanan publik lainnya.
4. Persyaratan pembuatan paspor, asuransi, dan pernikahan.
Syarat Mengurus Akta Kelahiran Hilang atau Rusak
1. Jika Hilang
● Surat pernyataan hilang dari pemohon.
● Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang hilang (jika ada).
● Fotokopi KTP dan KK pemohon.
● Surat kuasa + fotokopi KTP jika diwakilkan.
2. Jika Rusak
● Akta kelahiran asli yang rusak.
● Fotokopi KTP dan KK pemohon.
● Surat pernyataan rusak dari pemohon.
● Surat kuasa + KTP jika diwakilkan.
Alur Pengurusan
1. Datang ke Dukcapil atau Poli
● Kunjungi kantor Dukcapil sesuai alamat domisili dalam KTP/KK.
● Jika belum memiliki fotokopi akta lama, petugas Dukcapil dapat membantu mencari berdasarkan data NIK.
2. Lengkapi Berkas
● Serahkan semua dokumen yang diminta.
● Semua dokumen akan diverifikasi dan divalidasi data oleh petugas.
3. Proses Penerbitan Duplikat
● Setelah lengkap, petugas akan membuat duplikat akta kelahiran.
● Anda akan menerima kutipan akta baru yang bisa dicetak atau diambil di kantor Dukcapil.
Alternatif Pengurusan secara Online
Melalui aplikasi resmi Dukcapil daerah, Anda dapat melakukan:
1. Unggah dokumen persyaratan dalam bentuk file PDF melalui aplikasi.
2. Proses verifikasi akan dilakukan secara digital.
3. Akta kelahiran yang sudah diproses dapat dikirim melalui email atau aplikasi serta dicetak mandiri.
Hal yang Perlu Diperhatikan
1. Pengurusan akta kelahiran hilang atau rusak tidak dipungut biaya di kantor Dukcapil.
2. Tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW atau desa/kelurahan di sebagian besar daerah.
3. Pastikan mengurus sesuai domisili pada KTP/KK.
4. Akta kelahiran dapat dicetak sendiri di rumah jika sudah tersedia dalam format PDF setelah diproses.
Mengurus akta kelahiran yang hilang atau rusak di Indonesia semakin mudah. Cukup datang ke Dukcapil sesuai domisili, lengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti surat kehilangan dari kepolisian, KTP, dan KK, lalu lakukan permohonan duplikasi.
Prosesnya gratis, dan sebagian daerah bahkan menyediakan layanan online untuk kenyamanan warga. Pastikan semua berkas sudah lengkap agar proses berjalan cepat dan lancar.
Laporan: Marina Yeremin Sindika Sari/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









