Catat, Pendatang Baru ke Jakarta Wajib Penuhi Syarat yang Satu Ini!

AKURAT.CO Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengingatkan bahwa pendatang baru yang ingin menetap di Jakarta harus membawa surat pindah dari daerah asal serta memiliki jaminan tempat tinggal. Hal ini bertujuan untuk memastikan administrasi kependudukan yang tertib dan terorganisir.
Baca Juga: Rasakan Kerasnya Proliga, Tim Pendatang Baru Jakarta Livin Mandiri Belum Pernah Menang
Bagi pendatang yang hanya ingin tinggal sementara di Jakarta, mereka dapat didaftarkan sebagai penduduk non-permanen. Syaratnya adalah melapor ke ketua RT/RW setempat atau mendaftarkan diri secara online melalui layanan Kemendagri.
Status penduduk non-permanen berlaku untuk mereka yang menetap kurang dari satu tahun.
Selain itu, Budi juga mengimbau agar pendatang yang datang ke Jakarta memiliki keterampilan dan keahlian tertentu. Ia juga menekankan pentingnya memiliki kepastian pekerjaan sebelum memutuskan pindah ke ibu kota agar tidak menambah angka pengangguran dan permasalahan sosial di Jakarta.
Menurut data harian yang tercatat di laman Kemendagri per Selasa (8/4/2025), sebanyak 159 pendatang baru masuk ke Jakarta, dengan mayoritas berjenis kelamin perempuan, yakni 87 orang, sementara 72 lainnya laki-laki.
Baca Juga: Rasakan Kerasnya Proliga, Tim Pendatang Baru Jakarta Livin Mandiri Belum Pernah Menang
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengelola arus urbanisasi dan memastikan para pendatang memiliki kesiapan yang cukup sebelum tinggal di Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









