KPUD Jakarta Imbau Warga Segera Urus Pindah Tempat Memilih

AKURAT.CO KPUD Jakarta mengingatkan warga yang ingin melakukan pindah tempat memilih dalam Pilkada Jakarta 2024 untuk segera mengurusnya.
Sebelum batas akhir pada 20 November 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPUD Jakarta, Fahmi Zikrillah, mengatakan, proses pengurusan pindah memilih hanya berlaku bagi empat kategori pemilih tertentu.
Kategori tersebut mencakup pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarganya, tahanan di rutan atau lapas serta korban bencana alam.
"Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU kabupaten/kota, baik di daerah asal maupun tujuan," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Fahmi menekankan bahwa dalam proses pengurusan pindah pemilih harus membawa KTP elektronik dan dokumen pendukung sesuai alasannya.
Baca Juga: Sejarah Masuknya Islam ke NTT, Lokasi Tanwir Muhammadiyah 2024
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPUD Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan, sejumlah dokumen yang harus disiapkan antara lain surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah untuk pemilih yang bertugas di luar domisili.
"Surat keterangan rawat inap dari fasilitas kesehatan dan surat pernyataan pendamping untuk keluarga pasien. Surat keterangan dari rutan atau lapas untuk tahanan, surat pindah domisili dari Dinas Dukcapil bagi korban bencana alam," ujarnya.
Menurut Astri, pemilih yang ingin mengurus pindah tempat memilih juga harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat di KTP.
"Kehadiran di TPS dibatasi pada satu jam terakhir sebelum penutupan, yaitu pukul 12 sampai 13 WIB. Dengan catatan surat suara masih tersedia," kata Astri.
KPUD Jakarta juga menyediakan layanan pengecekan lokasi TPS melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Baca Juga: Polisi Kembali Amankan Satu Buronan Tersangka Kasus Judi Online Komdigi
Warga Jakarta diimbau dapat memanfaatkan layanan ini untuk memastikan kejelasan lokasi pada hari pemungutan suara.
"Dengan informasi ini, KPU DKI Jakarta berharap seluruh warga dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah dan tanpa kendala administratif," demikian Astri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






