Akurat

Mau Terima Hukuman, Masyarakat Sudah Sadar Pentingnya Uji Emisi?

| 3 September 2023, 12:19 WIB
Mau Terima Hukuman, Masyarakat Sudah Sadar Pentingnya Uji Emisi?

AKURAT.CO Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan, sebagian besar masyarakat menyadari bahwa uji emisi kendaraan merupakan sesuatu yang penting.

Selain itu, Latif mengatakan, sejauh ini masyarakat juga menerima upaya penegakan hukum berupa sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
 
Apalagi, mengingat tujuan dari diterapkannya sanksi ini adalah untuk membantu pemerintah dalam menurunkan polusi udara di DKI Jakarta.
 
"Ya sampai sekarang ini masyarakat sudah sadar semua. Tidak ada yang istilahnya sampai hari ini hingga detik ini keberatan, itu tidak ada," kata Latif kepada wartawan, Minggu (3/9/2023).
 
"Bahkan, di tanggal berapa gitu kemarin, banyak masyarakat yang ikut uji emisi di Kantor Lingkungan Hidup (LH), kesadarannya patut kita hargai," sambungnya.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar razia uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah wilayah DKI Jakarta, pada Jumat (1/9/2023). 
 
Hasilnya, terdapat 66 kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi serta dikenakan sanksi dan denda tilang.
 
Adapun, ke-66 kendaraan ini terdiri dari 33 kendaraan roda dua dan 33 kendaraan roda empat.
 
Berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi dikenakan denda sebesar Rp250 ribu, sementara kendaraan roda empat Rp500 ribu.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.