Indef Ungkap Potensi Cukai Emisi Kendaraan BBM Tembus Rp40 Triliun

AKURAT.CO Institute for Development of Economics and Finance mendorong pemerintah segera menerapkan cukai emisi untuk kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM), dengan potensi tambahan penerimaan negara mencapai Rp40 triliun per tahun.
Usulan ini disampaikan sebagai respons terhadap kebijakan pajak kendaraan listrik yang tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, yang dinilai berisiko membebani ekosistem elektrifikasi transportasi.
Head of Center of Industry, Trade, and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyatakan bahwa pendekatan cukai emisi jauh lebih optimal dari sisi fiskal sekaligus lingkungan.
Baca Juga: Indef Sebut Permendagri Pajak EV Timbulkan BIaya Ganda dan Risiko Investasi
"Kami memetakan, dari cukainya saja kalau kita gunakan dengan konsep yang tadi kami sampaikan di awal itu, kurang lebih Rp40 triliun per tahun bisa didapatkan oleh pemerintah dengan kondisi armada saat ini," ujar Andry dalam diskusi INDEF di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Kenapa Emisi Kendaraan BBM Harus Dikenai Cukai?
Berdasarkan kajian INDEF, potensi Rp40 triliun tersebut berasal dari skema tarif cukai berbasis tingkat emisi karbon kendaraan.
Skema ini membagi kendaraan dalam beberapa kategori berdasarkan emisi (gram/km), dengan tarif bertingkat 10% untuk emisi rendah di atas ambang batas, 20% untuk kategori menengah dan 30% untuk emisi tinggi.
Angka ini disebut lebih besar dibandingkan potensi penerimaan dari kebijakan lain seperti cukai plastik maupun Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).
Andry menegaskan bahwa pendekatan ini mengacu pada prinsip polluter pays principle, di mana pihak yang menghasilkan polusi bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
"Dan ini betul konsep daripada polluter pay ya, jadi mereka yang menyebabkan polusi, ya mereka yang membayar. Selama ini kita mengonsumsi sesuatu, dalam hal ini kendaraan bermotor, tidak merasa punya biaya lingkungan dalam tanda kutip," jelasnya.
Saat ini, kerangka Undang-Undang Barang Kena Cukai masih berfokus pada barang dengan dampak kesehatan seperti rokok dan alkohol. INDEF menilai regulasi tersebut perlu diperluas untuk mencakup eksternalitas lingkungan, termasuk emisi karbon dari kendaraan.
Secara historis, kebijakan fiskal sektor otomotif Indonesia lebih banyak memberikan insentif, terutama melalui subsidi BBM dan relaksasi pajak kendaraan. Di sisi lain, upaya transisi energi melalui kendaraan listrik justru masih bergantung pada insentif fiskal yang terbatas.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah juga tengah mendorong target penurunan emisi karbon sejalan dengan komitmen perubahan iklim global, termasuk target net zero emission pada 2060.
Penerapan cukai emisi berpotensi mengubah struktur biaya kepemilikan kendaraan di Indonesia. Kendaraan berbasis BBM dengan emisi tinggi akan menghadapi kenaikan harga, sementara kendaraan listrik berpotensi semakin kompetitif.
Bagi masyarakat, kebijakan ini akan menginternalisasi biaya lingkungan yang selama ini tidak terlihat (intangible cost), sehingga memengaruhi preferensi konsumsi kendaraan.
Di sisi fiskal, tambahan penerimaan hingga Rp40 triliun dapat menjadi sumber baru untuk membiayai insentif kendaraan listrik, mendukung pengembangan transportasi publik serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
"Kita bisa menggunakan penerimaan misalnya Rp40 triliun tadi, kita earmarking berapa persen untuk insentif fiskal kendaraan listrik, atau insentif bagi daerah menghadirkan transportasi publik," papar Andry.
INDEF menilai revisi UU cukai menjadi langkah krusial agar kebijakan ini dapat diimplementasikan. Selain meningkatkan penerimaan negara, skema cukai emisi dinilai mampu menciptakan sistem fiskal yang lebih adil dan berkelanjutan.
Pemerintah dihadapkan pada pilihan antara mempertahankan basis pajak lama atau mulai menggeser ke instrumen fiskal berbasis lingkungan. Implementasi kebijakan ini juga akan menjadi indikator keseriusan Indonesia dalam mengintegrasikan agenda ekonomi dan transisi energi secara simultan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









