Urgensi Perppu Defisit APBN di Atas 3 Persen PDB

AKURAT.CO Perang AS-Iran yang telah berlangsung selama 17 hari sejak pertama kali bergulir 28 Februari 2026 lalu membawa sejumlah keresahan pada kondisi perekonomian global, tak terkecuali Indonesia.
Pasalnya, perang berkepanjangan tersebut, ditambah mandeknya alur distribusi minyak global maupun komoditas lainnya akibat penutupan Selat Hormuz bisa berdampak pada pembengkakan defisit fiskal, utamanya dari belanja subsidi energi dan melemahnya pendapatan pajak berbagai eksportir yang terhambat bisnisnya.
Wacana pelebaran defisit APBN di atas 3% PDB pun menyeruak. Konon, opsi Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang pelebaran defisit fiskal terbuka untuk diaktifkan kembali, seperti masa pandemi Covid-19 pada 2020-2022 lalu. Pertanyaannya, seberapa urgent kondisinya?
Baca Juga: Wakil Ketua BAKN DPR Apresiasi RAPBN 2026, Defisit Fiskal Membaik
Meskipun, hal ini sudah "dibantah" terang-terangan oleh pemerintah. "Belum kelihatan sampai sekarang (Perppu defisit APBN di atas 3% PDB) sih karena anggarannya masih aman," ujar Menkeu Purbaya di Jakarta, baru-baru ini.
Presiden Prabowo pun menegaskan bahwa ia tak berharap perppu pelebaran defisit fiskal diaktifkan kembali. Mengingat batas defisit fiskal 3% PDB merupakan alat yang baik untuk mendisiplinkan diri, defisit fiskal tak perlu diperlebar terkecuali ada keadaan darurat yang sangat besar seperti pandemi Covid-19.
Memang, defisit APBN terkini tercatat hanya sebesar Rp135,7 triliun setara 0,53% PDB, masih jauh dari batas maksimal 3% PDB seperti yang diamanatkan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan PP 23/2003 tentang jumlah kumulatif defisit APBN/APBD.
Namun catatannya, perang AS-Iran dan krisis geopolitik Timur Tengah baru berlangsung di penghujung Februari dan dampaknya baru akan terlihat di realisasi APBN Maret 2026 dan seterusnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









