Akurat

Bappenas: Anggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra Tembus Rp56,3 Triliun untuk 3 Tahun ke Depan

Yosi Winosa | 19 Februari 2026, 14:24 WIB
Bappenas: Anggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra Tembus Rp56,3 Triliun untuk 3 Tahun ke Depan

AKURAT.CO Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyampaikan kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp56,3 triliun untuk tahun anggaran 2026-2028 

Anggaran tersebut mencakup 2.108 kegiatan yang melibatkan 32 K/L. Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Medrilzam di Jakarta, Kamis (19/2/2026). "Ini yang sudah setidaknya matching antara apa yang dibutuhkan (oleh masing-masing pemerintah daerah) dan apa yang sudah dirancang juga oleh teman-teman di pusat," ujar Medrilzam.

Angka Rp56 triliun tersebut merupakan hasil sinkronisasi Kajian Kebutuhan Pasca-bencana (Jitupasna) 53 pemerintah daerah di 3 provinsi terdampak dengan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (PRRP) dari 32 K/L. Jitupasna meramal total kebutuhan keseluruhan pendanaan sebesar Rp205,3 triliun untuk 142.712 kegiatan, sementara PRRP 32 K/L menaksir pembiayaan Rp68,9 triliun untuk  6.545 kegiatan.

Baca Juga: Imbas Bencana, BPS Catat Lonjakan Harga Sejumlah Komoditas Pangan di Sumatra

Medrilzam merinci, kebutuhan anggaran untuk Aceh selama tiga tahun ke depan sebesar Rp20,37 triliun, Rp14,53 triliun, dan Rp10,92 triliun. Kemudian untuk Sumut, dibutuhkan Rp817,11 miliar, Rp1,13 triliun, dan Rp155,17 miliar. Adapun Sumbar sebanyak Rp4,35 triliun, Rp2,28 triliun, serta Rp1,73 triliun.

Rencana induk atau renduk PRRP ini masih bersifat sementara atau versi awal, dimana jika dibutuhkan masih bisa disesuaikan dengan memperhitungkan angka kebutuhan pasca-bencana dalam Jitupasna yang sudah dilakukan verifikasi lanjutan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagaimana kita memverifikasi data-data yang memang saat ini dinamis sekali terkait dengan bencana ini. Saya yakin akan ini masih akan terus bergerak. Oleh karena itu, kami menyebutnya dokumen ini (Renduk PRRP) versi pertama," tuturnya.

Tambahan informasi, renduk PRRP merupakan amanat langsung dari Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Dan Provinsi Sumatera Barat yang diteken pada 8 Januari 2026 lalu.

Kepres menyebutkan adanya satgas yang akan mengeksekusi rehabilitasi dan rekonstruksi di Sumatra. Satgas terdiri dari tim pengarah dan pelaksana.

Dimana tim pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dengan anggota yang terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara tim pelaksana diketuai Mendagri yang membawahi sejumlah bidang termasuk bidang Penyusunan Rencana Induk dan/atau Rencana Aksi, bidang Penyediaan Lahan, bidang Pengelolaan Data, bidang Komunikasi Publik, bidang Infrastruktur, bidang Permukiman, bidang Sosial, bidang Energi dan Konektivitas, bidang Ekonomi dan Pangan serta bidang Tata Kelola Pemerintahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.