Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana Sumatar Butuh Anggaran Rp56,3 Triliun, Ini Sumbernya

AKURAT.CO Kementerian PPN/Bappenas melaporkan total kebutuhan pendanaan rencana aksi kementerian/lembaga (K/L) untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di tiga provinsi Sumatera mencapai Rp56,3 triliun.
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Medrilzam, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil penyelarasan antara kebutuhan daerah dan rencana aksi pemerintah pusat. "Saya yakin ini masih akan terus bergerak. Oleh karena itu, kami menyebut dokumen ini versi pertama,” kata Medrilzam.
Untuk mendukung pendanaan Rp56,3 triliun tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai mekanisme pembiayaan.
Antara lain yakni Anggaran Belanja Tambahan (ABT) APBN 2026, APBN reguler 2027–2028, Pinjaman luar negeri, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Hibah luar negeri, Pooling fund bencana, APBD provinsi, Dukungan BUMN dan filantropi.
Baca Juga: Bappenas: Anggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra Tembus Rp56,3 Triliun untuk 3 Tahun ke Depan
Pemerintah juga mempertimbangkan penguatan struktur kelembagaan, termasuk pemanfaatan Satuan Tugas Percepatan RRP Sumatera serta opsi pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR).
Peta Zona Rawan Bencana Jadi Acuan Pembangunan
Sebagai bagian dari strategi mitigasi, Bappenas menyusun Peta Zona Rawan Bencana (ZRB) untuk 53 kabupaten/kota dengan skala 1:50.000.
Peta ini menggunakan basis data INA RISK dari BNPB dan diperbarui dengan data terkini. Zona dibagi menjadi tiga, yaitu Rawan hidrometeorologi (banjir, banjir bandang, longsor), Multibahaya (hidrometeorologi, sesar aktif, gunung api, abrasi, tsunami) dan Klasifikasi zona meliputi aman, rendah, sedang, hingga bahaya.
“Kita betul-betul mencoba menerapkan prinsip build back better, safer, dan sustainable. Kalau memang sudah tidak dimungkinkan lagi dibangun di wilayah tersebut, harus direalokasi, dan ini dikonsultasikan terus dengan daerah,” kata Medrilzam.
Fokus 2026–2028: Bangun Ulang, Pulihkan Ekonomi
Fase rehabilitasi dan rekonstruksi ditargetkan berlangsung April 2026 hingga Desember 2028. Program mencakup perbaikan fasilitas umum, pembangunan kembali perumahan dan infrastruktur permanen, pemulihan ekonomi dan ekosistem, hingga rehabilitasi sosial masyarakat terdampak.
Komitmen tambahan alokasi APBN 2026 menjadi kunci percepatan, sekaligus masuk dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rancangan APBN 2027.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









