Dana Sitaan Kejagung Jadi Penahan Defisit APBN 2025

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menilai, langkah pemerintah memanfaatkan dana Rp6,6 triliun hasil penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung untuk menutup defisit APBN 2025 sebagai kebijakan yang tepat dan rasional, terutama di tengah belum optimalnya penerimaan pajak negara.
Menurut Fauzi, dana tersebut melengkapi penyerahan Rp10 triliun dari kementerian dan lembaga (K/L) sebagai upaya menahan pelebaran defisit fiskal.
Ia menyebut penerimaan pajak saat ini masih berada di kisaran 97–98 persen dari target, sehingga terdapat kekurangan penerimaan yang harus segera ditutup.
“Pendapatan pajak kita belum memenuhi ekspektasi. Masih ada shortfall sekitar dua persen yang nilainya triliunan rupiah. Karena itu, penyerahan Rp10 triliun dari K/L dan Rp6,6 triliun dari Kejagung sudah tepat agar defisit tidak melebar,” ujar Fauzi dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, meskipun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta bea masuk dan keluar relatif terpenuhi, tekanan fiskal tetap muncul akibat perlambatan ekonomi yang dipicu sejumlah bencana alam.
Fauzi menyoroti bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berdampak langsung terhadap kinerja ekonomi nasional.
“Ketiga provinsi tersebut menyumbang sekitar 26 persen terhadap pertumbuhan ekonomi regional. Kondisi ini tentu memengaruhi target pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2025 yang diproyeksikan berada di kisaran 5,4–5,6 persen,” jelasnya.
Kendati demikian, Fauzi tetap optimistis terhadap prospek perekonomian nasional ke depan.
Ia menaruh harapan besar pada reformasi sistem perpajakan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan, termasuk pembenahan sistem Coretax yang dinilainya masih menjadi hambatan utama optimalisasi penerimaan negara.
Baca Juga: Ramai Konvoi Bendera GAM di Aceh, Komisi I DPR Ingatkan Penyampaian Aspirasi Secara Damai
“Coretax dengan anggaran Rp1,5 triliun justru masih menjadi kendala. Banyak wajib pajak ingin membayar, tetapi terhambat sistem. Dari sekitar 40 juta wajib pajak, yang bisa masuk ke Coretax baru sekitar 3,5 juta. Itu bahkan belum 10 persen dari potensi wajib pajak yang mencapai 80 juta,” paparnya.
Ia menilai perbaikan dan penyederhanaan Coretax harus menjadi agenda prioritas pada 2026, disertai pengetatan pengawasan bea masuk dan keluar, serta peninjauan ulang PNBP, khususnya dari sektor emas dan batu bara.
“Jika penerimaan dari PNBP, emas, dan batu bara bisa dimaksimalkan, belanja negara akan lebih produktif. Namun jika pendapatan terus shortfall, defisit berpotensi kembali melebar,” ujarnya.
Dengan berbagai langkah perbaikan tersebut, Fauzi optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada kuartal I 2026 masih realistis untuk dicapai.
Ia berharap peningkatan penerimaan negara dapat menopang realisasi belanja prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), ketahanan pangan, sekolah rakyat, hingga Koperasi Merah Putih.
“Saya tetap optimistis. Dengan reformasi perpajakan yang serius dan optimalisasi PNBP, ekonomi nasional akan membaik dan program-program prioritas pemerintah dapat berjalan sesuai target,” tegas Fauzi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










