OJK Imbau Bank Turunkan Bunga Kredit Sejalan Penurunan BI Rate

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau industri perbankan nasional untuk secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga kredit, menyusul langkah Bank Indonesia (BI) yang kembali memangkas suku bunga acuannya menjadi 5,0% pada Agustus 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa penyesuaian tersebut penting dilakukan agar selaras dengan dinamika pasar dan tetap menjaga rasio keuangan perbankan dalam kondisi sehat. Ia juga mengingatkan agar bank tidak terjebak pada persaingan bunga yang tidak sehat.
“Selanjutnya, perbankan juga diminta untuk tetap menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam menyampaikan informasi terkait produk perbankan,” ujar Dian dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga: Bos OJK Sebut Scam Bukan Lagi Masalah Personal, Sudah Jadi Ancaman Serius
Menurut Dian, tren penurunan BI Rate secara otomatis akan diikuti oleh penurunan suku bunga kredit, meski biasanya terjadi dengan jeda waktu beberapa periode. Hal ini menjadi peluang bagi dunia usaha dan masyarakat untuk mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga yang lebih rendah.
“Oleh karena itu, suku bunga kredit diperkirakan masih akan menurun sebagai respons dari penurunan BI Rate pada 2025,” jelasnya.
Dian juga menilai masih ada ruang bagi bank untuk kembali menurunkan suku bunga kredit. Hal ini seiring dengan ekspektasi penurunan suku bunga global pada kuartal IV-2025. Namun, besaran penurunan tetap bergantung pada strategi dan struktur biaya masing-masing bank.
“Bank perlu mengelola strategi pendanaan mereka, khususnya dengan meningkatkan porsi dana murah, untuk menciptakan ruang penurunan suku bunga kredit,” kata Dian.
Data OJK mencatat, rata-rata tertimbang suku bunga kredit nasional pada tahun ini turun sebesar 11 basis poin (bps) menjadi 8,99%, dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan terbesar terjadi pada segmen kredit produktif yang banyak digunakan untuk pembiayaan usaha.
Selain itu, rata-rata tertimbang suku bunga kredit menunjukkan tren menurun dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan upaya regulator menjaga stabilitas moneter dan meningkatkan daya saing industri keuangan.
Dian menambahkan, dari sisi penghimpunan dana, rata-rata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mulai menurun dibandingkan bulan sebelumnya. Hal ini memberi peluang bagi bank untuk menekan biaya dana (Cost of Fund/CoF) sehingga ada ruang lebih besar untuk menurunkan bunga kredit.
Baca Juga: OJK Sebut 12 Jam Pertama Kritis Bagi Pengembalian Dana Korban Scam
Sejak awal tahun 2025, BI telah memangkas suku bunga acuannya sebanyak empat kali. Pada Januari, BI menurunkan bunga dari 6% ke 5,75%, kemudian pada Mei dipangkas lagi ke 5,5%. Selanjutnya pada Juli kembali turun menjadi 5,25%, dan pada Agustus diputuskan turun ke 5,0%.
Langkah beruntun tersebut dilakukan BI untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus merespons tren global yang cenderung melonggarkan kebijakan moneter.
Penurunan suku bunga kredit diharapkan dapat memberi dorongan bagi dunia usaha, khususnya sektor produktif seperti UMKM, manufaktur, dan industri padat karya. Dengan biaya pinjaman yang lebih ringan, perusahaan diharapkan lebih leluasa melakukan ekspansi bisnis serta menyerap tenaga kerja baru.
Meski ruang penurunan masih terbuka, OJK mengingatkan bank untuk tetap berhati-hati dalam menjaga kualitas aset dan manajemen risiko. Penurunan bunga kredit harus dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan gejolak pada kinerja keuangan bank.
Dian menegaskan, penyesuaian bunga kredit yang sejalan dengan penurunan BI Rate merupakan bagian dari upaya bersama menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan perbankan yang sehat dan biaya pembiayaan yang kompetitif, OJK berharap ekonomi Indonesia mampu tumbuh lebih inklusif dan berkelanjutan.
“Perbankan tetap harus memastikan strategi pendanaan dan penyaluran kredit berjalan seimbang, sehingga tujuan menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus stabilitas keuangan dapat tercapai,” pungkas Dian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










