Akurat

Perkuat Sistem Pajak Digital, DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun

Hefriday | 14 Juli 2025, 19:14 WIB
Perkuat Sistem Pajak Digital, DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 1,79 triliun untuk tahun anggaran 2026. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI yang digelar pada Senin (14/7/2025). 

Penambahan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yang digunakan untuk pemeliharaan dan penguatan sistem perpajakan nasional. Dengan tambahan tersebut, pagu anggaran DJP untuk tahun 2026 diperkirakan mencapai total Rp6,27 triliun.
 
Angka ini meningkat sekitar Rp1,26 triliun dibandingkan anggaran tahun 2025 pasca-efisiensi. Namun, jika dibandingkan dengan realisasi anggaran tahun 2024 yang mencapai Rp6,69 triliun, anggaran tahun depan justru turun sekitar Rp420 miliar.
 
 
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini sangat krusial bagi keberlanjutan berbagai program strategis DJP. 
 
“Alokasinya untuk integrasi data, terutama dalam mendukung kebijakan pemajakan transaksi digital, digitalisasi pengawasan, penegakan hukum, serta penguatan kepercayaan publik,” ujar Bimo saat memaparkan usulan anggaran kepada anggota dewan.
 
Bimo menambahkan, kebutuhan anggaran yang diajukan juga mencakup pembiayaan kegiatan evaluasi kebijakan perpajakan, yang dinilai penting untuk menjaga responsivitas sistem pajak terhadap dinamika ekonomi dan teknologi yang berkembang pesat.
 
Selain mendukung fungsi teknis utama, anggaran DJP 2026 juga akan dialokasikan untuk keperluan operasional kantor, pengadaan aset non-teknologi informasi, belanja sumber daya manusia, dan belanja modal lainnya. Menurut Bimo, seluruh pengeluaran ini dirancang untuk mendukung integrasi kegiatan program penerimaan negara secara optimal.
 
“Kami memasukkan seluruh kegiatan ini ke dalam kerangka integrasi program penerimaan negara yang utama. Oleh karena itu, kami mohon perkenan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI untuk dapat menyetujui usulan ini,” ungkap Bimo dalam forum tersebut.
 
Di tengah tekanan untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperluas basis pajak, DJP memang menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal digitalisasi dan pengawasan transaksi ekonomi digital yang terus berkembang.
 
Oleh sebab itu, pemeliharaan serta pengembangan sistem teknologi informasi perpajakan menjadi prioritas utama dalam penggunaan anggaran.
 
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan transparan. Transformasi digital yang berkelanjutan diharapkan mampu menutup celah penghindaran pajak serta mendorong kepatuhan sukarela di kalangan wajib pajak.
 
Sebagai informasi, DJP sebelumnya telah mengimplementasikan berbagai sistem berbasis digital, seperti core tax administration system, e-filing, e-bupot, hingga pengawasan berbasis data intelijen. Namun demikian, dengan semakin kompleksnya pola transaksi ekonomi digital dan lintas negara, sistem perpajakan nasional dinilai perlu terus diperkuat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa