Menaker Sinyalir Aturan Soal Bantuan Subsidi Upah Terbit Bulan Depan
Camelia Rosa | 28 Mei 2025, 18:33 WIB

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan pihaknya tengah melakukan koordinasi untuk menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja.
Sebagaimana diketahui, BSU merupakan salah satu dari enam paket kebijakan stimulus ekonomi yang bakal digulirkan oleh pemerintah pada kuartal II-2025. BSU sendiri merupakan sebuah langkah program strategis pemerintah di bawah koordinasi Menko Perekonomian.
"Kita tentu sedang koordinasi kalau kami yang keluar Permanaker bisa cepat tapi kan kemudian harus ada harmonisasi dan seterusnya jadi memang tunggu saja harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin," jelasnya dalam Konferensi Pers di kantornya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, hari ini, Rabu (28/5/2025).
Yassierli memberikan sinyal bahwa aturan ini akan keluar bulan depan, yakni Juni 2025.
"Insyaallah (bulan depan), kalau ini agak lebih yakin saya. Insyaallah tapi, tadi saya katakan ini dibawah koordinasi Menko Perekonomian kita bersama dan ini menjadi program dari Bapak Presiden Prabowo, Insyaallah. Kita tunggu saja detilnya seperti apa," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa bantuan subsidi upah ini berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Rencananya pemerintah akan memberikan senilai Rp150 ribu per bulan.
Di kesempatan terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada Selasa (27/5/2025) mengatakan penyaluran BSU untuk periode Juni sampai dengan Juli 2025 sebesar Rp150.000 per bulan akan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran pada Juni 2025.
Penyaluran BSU nantinya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer.
Sebagai informasi, BSU sendiri bukanlah program baru dari pemerintah. BSU pertama kali hadir pada 2020, atau pada saat Indonesia dihantam pandemi covid-19.
Melalui Permenaker No.14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada Agustus 2020, pemerintah memberikan BSU bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan dengan total bantuan yang diterima yakni Rp600.000 per orang selama 4 bulan.
Namun, syarat penerima BSU itupun mengalami perubahan. Melalui Permenaker No.16/2021 tentang Perubahan Atas Permenaker No.14/2020, pemerintah mengubah syarat penerima BSU menjadi pekerja dengan gaji sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Pemberian BSU ini diutamakan untuk sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, Pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









