Akurat

Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Cek Jadwal dan Sanksi Keterlambatan

Rahmat Ghafur | 6 Maret 2025, 15:15 WIB
Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Cek Jadwal dan Sanksi Keterlambatan

AKURAT.CO Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk menghindari sanksi keterlambatan.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan, jadwal, dan sanksi keterlambatan yang perlu Anda ketahui.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Pejabat Pajak Muhamad Haniv Diduga Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Pribadi

Pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi harus diselesaikan paling lambat 31 Maret 2025. 

2. Wajib Pajak Badan

Untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT tahunan harus dilakukan paling lambat 30 April 2025. Batas waktu ini berlaku untuk berbagai entitas bisnis, seperti PT, CV, koperasi, yayasan, dan badan usaha lainnya yang memiliki kewajiban perpajakan.

Sanksi Keterlambatan

1. Denda Administratif

- Wajib Pajak Pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 jika terlambat melaporkan SPT.
- Wajib Pajak Badan Usaha akan dikenakan denda Rp 1.000.000.
- Untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN, denda yang dikenakan adalah Rp 500.000.

2. Surat Teguran dan Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Jika wajib pajak belum melaporkan SPT, DJP akan mengirimkan Surat Teguran. Jika tidak ditanggapi, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) akan diterbitkan, yang menyatakan jumlah pajak yang masih terutang.

3. Peningkatan Sanksi Jika Pajak Tidak Dibayar

Jika SKPKB tidak segera dibayar dalam waktu 30 hari, maka sanksi tambahan akan dikenakan, seperti:
- 50% kenaikan pajak kurang bayar untuk PPh
- 100% kenaikan pajak kurang bayar untuk PPN dan PPnBM

4. Surat Tagihan Pajak (STP) dan Denda Bunga

Jika pajak yang kurang bayar tidak segera dilunasi, DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), yang disertai dengan denda bunga 2% per bulan dari jumlah pajak terutang, dengan batas maksimal 24 bulan.

5. Pemeriksaan Pajak

Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau melaporkan informasi yang tidak benar dapat dikenakan pemeriksaan oleh DJP.

Jika ditemukan pajak kurang bayar, DJP dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), yang mengharuskan pembayaran pajak tambahan beserta denda yang berlaku.

6. Pembatasan Layanan Publik

Beberapa layanan publik, seperti pengajuan kredit bank, pembuatan paspor, atau transaksi bisnis tertentu, membutuhkan bukti pelaporan SPT. Jika SPT tidak dilaporkan tepat waktu, wajib pajak dapat kesulitan mengakses layanan tersebut.

Baca Juga: Tersandung Kasus Gratifikasi, Pejabat Pajak Muhamad Haniv Dicegah ke Luar Negeri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D