Akurat

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Mudah dan Cepat!

Rahmat Ghafur | 6 Maret 2025, 14:30 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Mudah dan Cepat!

AKURAT.CO Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menjadi kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan oleh pribadi maupun badan usaha.

SPT berfungsi untuk melaporkan perhitungan pajak, pembayaran, serta rincian mengenai harta dan kewajiban selama satu tahun pajak.

Baca Juga: Tersandung Kasus Gratifikasi, Pejabat Pajak Muhamad Haniv Dicegah ke Luar Negeri

Oleh karena itu, pelaporan harus dilakukan secara tepat, lengkap, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi harus diselesaikan paling lambat pada 31 Maret 2025.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT tahunan harus dilakukan paling lambat hingga 30 April 2025.

Banyak wajib pajak bertanya-tanya apakah pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 masih lewat DJP Online atau sudah pindah ke Coretax DJP.

Hal ini wajar karena Coretax DJP masih dalam masa transisi dan ada beberapa bug.

Berdasarkan info dari DJP, pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 tetap lewat DJP Online.

Jadi, wajib pajak yang terdaftar sebelum 2025 akan tetap pakai sistem lama untuk melaporkan pajaknya.

Cara Lapor SPT tahunan Secara Online

Berikut adalah cara melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online:

1. Akses situs resmi DJP Online di www.pajak.go.id menggunakan ponsel atau laptop.

2. Login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

3. Setelah berhasil masuk, pilih opsi "Lapor" dan klik e-filing untuk membuat SPT.

4. Pilih formulir SPT yang sesuai dengan status penghasilan Anda, baik 1770 maupun 1770 S,
berdasarkan jenis penghasilan Anda.

5. Isi formulir sesuai dengan tahun pajak dan status SPT, lalu klik "Langkah Selanjutnya."

6. Anda akan diminta untuk mengisi data secara berurutan dalam 18 tahap, mulai dari penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang ada.

7. Jika tidak ada utang pajak, status SPT Anda akan muncul (Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar). Lakukan pengisian sesuai status tersebut.

8. Setelah selesai, klik tombol "Setuju," dan kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang diterima dan klik "Kirim SPT."

10. Anda akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirim ke email Anda.

Sebelum memulai, pastikan Anda sudah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN adalah nomor identifikasi 10 digit yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak untuk transaksi elektronik perpajakan.

Jika Anda belum memiliki EFIN, Anda bisa mengajukan permohonan secara online dengan mengirim email ke kantor pajak terdekat di alamat "kpp.xxx@pajak.go.id".

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN secara online:

1. Kirim email ke alamat kantor pajak yang sesuai, yang bisa ditemukan di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

2. Tulis "Permintaan EFIN" pada subjek email, dan sertakan data pendukung, seperti nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, serta email aktif.

3. Lampirkan foto/scan KTP asli, NPWP asli, dan foto diri yang memegang KTP dan NPWP.

4. Setelah mengirim email, tunggu hingga EFIN dikirimkan ke alamat email yang terdaftar.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan dengan mudah dan sesuai prosedur.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Pejabat Pajak Muhamad Haniv Diduga Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D