Prabowo Teken Aturan Baru DHE SDA, Ini 3 Manfaatnya
Camelia Rosa | 17 Februari 2025, 17:23 WIB

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pun menilai bahwa kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang baru ini dapat memberikan manfaat besar bagi perekonomian.
"Kami memandang bahwa perluasan atau penguatan kebijakan DHE SDA ini memberikan manfaat besar bagi perekonomian. Setidaknya, kami mencatat ada tiga manfaat," jelasnya saat Konferensi Pers terkait Devisa Hasil Ekspor di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Pertama, penguatan DHE SDA ini akan meningkatkan pembiayaan dalam perekonomian serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pasalnya, nantinya DHE SDA itu akan lebih banyak masuk ke rekening khusus sistem Bank Indonesia.
Hal inipun akan akan semakin banyak dimanfaatkan untuk pembiayaan perekonomian dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Kedua, dapat meningkatkan cadangan devisa yang masuk dan memperkuat upaya-upaya Bank Indonesia dalam melakukan stabilitasi nilai tukar rupiah.
"Pak Menko tadi sudah menceritakan bahwa cadangan devisa kita besar dengan adanya DHE SDA. Kita akan meningkatkan devisa dan cadangan devisa dan juga mendukung stabilitas nilai tukar," terangnya.
Kemudian manfaat ketiga, kebijakan DHE SDA yang baru ini juga dinilai akan memperkuat stabilitas sistem keuangan.
"Yang ketiga, kami juga bersama Bu Menteri Keuangan, OJK, dan LPS dengan adanya dana yang lebih banyak masuk di perbankan kita sistem keuangan kita akan lebih stabil," tukas Perry.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










