Akurat

Jangan Anggap Sepele, Ini Pentingnya Lapor SPT

Yosi Winosa | 15 Januari 2025, 13:30 WIB
Jangan Anggap Sepele, Ini Pentingnya Lapor SPT

AKURAT.CO Surat Pemberitahuan (SPT) adalah komponen utama dalam kebijakan perpajakan di Indonesia. SPT digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, termasuk objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban. 

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah mengalami perubahan terbaru melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.  
 
"Pelaporan SPT menjadi kewajiban setiap wajib pajak, baik individu maupun badan, untuk mempertanggungjawabkan pajak yang terutang," bunyi salah satu pasal beleid tersebut, dikutip Rabu (15/1/2025).
 
Dalam sistem perpajakan, terdapat dua jenis SPT Pajak Penghasilan (PPh), yaitu SPT PPh untuk satu tahun pajak penuh dan SPT PPh untuk bagian tahun pajak. Keduanya mencakup pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi dan badan usaha.  
 
 
SPT memiliki fungsi utama sebagai sarana wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak terutang. Pelaporan ini mencakup beberapa aspek penting, seperti pembayaran atau pelunasan pajak yang dilakukan sendiri atau melalui pemotongan oleh pihak lain dalam satu tahun pajak.
 
Selain itu, wajib pajak juga melaporkan penghasilan yang menjadi objek pajak atau bukan objek pajak sesuai ketentuan perpajakan.  
 
Fungsi lainnya adalah untuk mencatat kepemilikan harta dan kewajiban. Hal ini mencakup pelaporan pembayaran pajak yang dipotong atau dipungut oleh orang pribadi atau badan lain selama masa pajak tertentu. Dengan fungsi tersebut, SPT menjadi alat yang memastikan transparansi dan akuntabilitas wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.  
 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024. Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT mereka sebelum 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan memiliki waktu hingga 30 April 2025.
 
Batas waktu ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk menyiapkan laporan yang benar, lengkap, dan jelas.  
 
Namun demikian, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 belum sepenuhnya menggunakan sistem Core Tax Administration System (Coretax). Sistem ini merupakan inovasi yang mengintegrasikan seluruh proses perpajakan dalam satu portal, memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. 
 
Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa Coretax masih dalam tahap persiapan implementasi untuk tahun-tahun mendatang. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan.
 
Meskipun belum digunakan untuk pelaporan SPT 2024, Coretax diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam tata kelola perpajakan di Indonesia.  
 
Wajib pajak diingatkan untuk memastikan bahwa SPT yang dilaporkan sudah sesuai dengan peraturan. Laporan harus mencakup semua informasi yang relevan, termasuk penghasilan, harta, kewajiban, dan pajak yang telah dibayar. Kesalahan atau kelalaian dalam pelaporan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk sanksi administrasi.  
 
DJP terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai inisiatif, termasuk sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya pelaporan SPT. Selain itu, DJP juga berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik, salah satunya melalui pengembangan Coretax. Dengan pendekatan ini, DJP berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien.  
 
Kesalahan umum yang sering terjadi dalam pelaporan SPT meliputi pengisian data yang tidak lengkap, kelalaian melaporkan penghasilan tertentu, atau tidak mencantumkan informasi tentang harta dan kewajiban. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk memanfaatkan panduan yang disediakan oleh DJP atau berkonsultasi dengan konsultan pajak.  
 
Melaporkan SPT tepat waktu tidak hanya menghindarkan wajib pajak dari sanksi, tetapi juga memberikan kontribusi pada pembangunan negara. Pajak yang dilaporkan dan dibayar dengan benar menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara untuk mendanai berbagai program pembangunan.  
 
Dengan demikian, pelaporan SPT bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi wajib pajak dalam mendukung perekonomian Indonesia. Dukungan dari masyarakat dan inovasi yang dilakukan oleh DJP diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik di masa depan.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa