Dirjen Pajak Lapor 6 Jurus Amankan Target Penerimaan Pajak 2025 ke Ketua Komisi XI
Hefriday | 7 Mei 2025, 15:50 WIB

AKURAT.CO Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, mengakui bahwa target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun bukanlah perkara mudah.
Hingga 31 Maret 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp322,6 triliun atau sekitar 14,7% dari total target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (7/5/2025), Suryo menyebut bahwa angka tersebut menunjukkan adanya tantangan signifikan yang harus dihadapi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Suryo menegaskan, meskipun sulit, pihaknya akan terus mengupayakan langkah-langkah strategis untuk memenuhi target tersebut. “Ini merupakan challenge sekaligus effort yang harus kami lakukan,” ujar Suryo.
Dirinya menekankan bahwa pajak adalah tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional, sehingga sangat penting bagi penerimaan negara untuk terus mengalami pertumbuhan dari waktu ke waktu.
Suryo juga menjelaskan bahwa target penerimaan pajak dalam APBN 2025 dipatok tumbuh 13,3% dibandingkan dengan realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp1.932,4 triliun. Namun, diakui olehnya, pertumbuhan tersebut belum tampak pada kuartal pertama tahun ini.
Menurut data DJP, realisasi penerimaan pajak pada triwulan pertama 2025 justru mengalami kontraksi. Secara tahunan (year-on-year), penerimaan turun 19% dibandingkan periode yang sama pada 2024. Sementara secara bruto, penurunan tercatat sebesar 3,9%.
Meski demikian, optimisme tetap disuarakan. Suryo menjelaskan bahwa tren penerimaan pajak selalu bergantung pada pergerakan aktivitas ekonomi. “Bagaimanapun juga, pajak itu adalah ekor dari kegiatan ekonomi yang kita ikuti bersama,” tuturnya.
6 Langkah Strategis
Untuk mendongkrak penerimaan, DJP telah menyiapkan enam langkah strategis. Pertama, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Kedua, meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi, sinergi antarinstansi, serta penegakan hukum.
Strategi ketiga adalah menjaga efektivitas reformasi perpajakan dan menyesuaikan kebijakan dengan standar internasional. Ini penting untuk mendorong rasio perpajakan yang lebih ideal.
Keempat, pemberian insentif pajak yang lebih terarah guna memperkuat daya saing dunia usaha nasional. Langkah kelima, kata Suryo, adalah penguatan organisasi dan sumber daya manusia DJP untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan pengawasan.
Keenam, DJP tengah mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan efisien melalui implementasi coretax pada 2025.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengapresiasi penjelasan yang disampaikan DJP. Ia menilai data yang dipaparkan menunjukkan kondisi penerimaan negara masih dalam kendali dan tidak menunjukkan gejala krisis.
“Kalau melihat apa yang disampaikan oleh Dirjen Pajak tadi, menurut saya Republik ini baik-baik saja. Tidak ada persoalan yang serius dengan penerimaan pajak dan sistem core tax,” ujar Misbakhun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









