Akurat

PPN 12 Persen Barang Mewah, Dilema Kebijakan Pro Rakyat dan Target Pendapatan Negara

Yosi Winosa | 8 Januari 2025, 23:19 WIB
PPN 12 Persen Barang Mewah, Dilema Kebijakan Pro Rakyat dan Target Pendapatan Negara

AKURAT.CO Keputusan pemerintah untuk memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara selektif menjadi sorotan, terutama karena kebijakan ini dianggap populis dan berpihak pada masyarakat kelas menengah bawah. 

Dengan daya beli rakyat yang masih lemah pascapandemi, kebijakan ini memberikan ruang napas bagi konsumen kecil sekaligus menjaga laju konsumsi domestik yang merupakan motor utama perekonomian Indonesia.
 
Menurut Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menilai kebijakan PPN 12% hanya untuk barang mewah mencerminkan upaya menciptakan sistem perpajakan lebih adil. “Barang mewah dikonsumsi oleh golongan masyarakat berpenghasilan tinggi sehingga beban pajak lebih proporsional terhadap kemampuan bayar,” kata Josua melalui lansiran Antara.
 
 
Dengan membebani pajak untuk barang mewah, Josua mengatakan konsumsi barang-barang sekunder atau tersier dapat terkendali, sedangkan kebutuhan pokok tetap terjangkau. “Fokus ini memastikan bahwa sektor esensial seperti bahan pangan dan kebutuhan dasar tidak terkena dampak langsung,” ujarnya kembali. 
 
Josua mengungkapkan, kebijakan ini memang berpotensi mengurangi ruang fiskal karena penerimaan dari PPN barang non-mewah menjadi terbatas.
 
Namun, di balik langkah yang penuh keberpihakan ini, tantangan besar masih membayangi keuangan negara. Proyeksi awal dari penerapan PPN 12% secara umum diperkirakan mampu menyumbang tambahan penerimaan hingga Rp75 triliun. Kini, dengan kenaikan tarif yang terbatas, kontribusi tersebut diperkirakan hanya berkisar Rp1,5–Rp3,5 triliun.
 
Sementara itu, pengeluaran negara terus bertambah, termasuk kebutuhan anggaran untuk program insentif ekonomi bagi dunia usaha dan masyarakat kecil yang diperkirakan mencapai Rp30–Rp40 triliun. Di sisi lain, bahkan program seperti subsidi minyak goreng (MBG) masih harus ditambal menggunakan dana pribadi Presiden Joko Widodo.

Langkah Populis Tapi Berisiko

Kenaikan PPN secara selektif patut diapresiasi sebagai langkah yang mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Langkah ini bertujuan memperkuat konsumsi domestik, sehingga dalam jangka menengah, potensi pertumbuhan ekonomi bisa meningkat dan mendorong penerimaan pajak lebih besar.  
 
Namun, tanpa strategi baru, risiko keuangan negara tidak bisa diabaikan. Mengandalkan utang untuk menutup defisit bukan solusi jangka panjang yang ideal. Pemerintah perlu segera merancang langkah-langkah reformasi struktural untuk memastikan keberlanjutan penerimaan negara.
 
Langkah pertama yang mendesak adalah optimalisasi sistem pajak yang ada. Penerapan coretax berbasis teknologi dapat menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak. Sistem ini memungkinkan pemantauan lebih ketat terhadap wajib pajak, mengurangi potensi kebocoran, dan mempercepat proses administrasi.  
 
Menurut Partner of Ideatax, Jovita Budianto menjelaskan bahwa Coretax merupakan bagian penting dari transformasi digital di bidang perpajakan. "Coretax System merupakan langkah besar dalam transformasi digital perpajakan. Meski sistem ini sudah tersedia, DJP menginformasikan bahwa pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan platform lama. 
 
Memang, coretax rencananya akan digunakan mulai pelaporan SPT Tahunan 2025. Ini memberi waktu bagi wajib pajak dan bisnis untuk beradaptasi dan mempersiapkan strategi memanfaatkan sistem baru ini secara optimal,” ujarnya kembali. 
 
Penerapan Coretax, tambahnya, juga didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur perubahan tata kelola administrasi perpajakan. Aturan ini mencakup perluasan kriteria wajib pajak untuk percepatan restitusi, pengurangan batas waktu penyelesaian administrasi, dan integrasi sistem digital Direktorat Jenderal Pajak.  
 
"PMK 81 Tahun 2024 menggantikan 42 PMK sebelumnya untuk menyederhanakan regulasi perpajakan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya,” ucapnya. 
 
Selain itu, pemerintah juga perlu fokus pada pemberantasan praktik ekonomi ilegal atau underground economy, seperti penyelundupan, transaksi tanpa laporan pajak, dan pelanggaran cukai. Pendekatan berbasis intelijen fiskal dengan dukungan teknologi mutakhir dapat membantu mengidentifikasi dan menindak pelanggaran tersebut secara lebih efektif.  
 
Penyederhanaan proses pembayaran pajak juga menjadi kebutuhan penting. Saat ini, banyak wajib pajak, terutama pelaku UMKM, merasa kesulitan dengan proses administrasi yang rumit. Kemudahan akses pembayaran pajak dapat mendorong kepatuhan sekaligus memperluas basis pajak di kalangan masyarakat.  

Sinergi untuk Keberlanjutan Ekonomi

Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah perlu mendorong kolaborasi dengan sektor swasta dan lembaga keuangan. Program seperti integrasi teknologi pembiayaan (embedded financing) yang telah diterapkan GandengTangan bisa menjadi inspirasi untuk memaksimalkan peran teknologi dalam pengelolaan penerimaan negara.  
 
Reformasi pajak juga harus diiringi dengan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Edukasi tentang pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan negara bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.  
 
Secara keseluruhan, kenaikan PPN selektif adalah langkah populis yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Namun, di tengah belanja negara yang terus membengkak, reformasi struktural dan inovasi sistem pajak menjadi kebutuhan mendesak.  
 
Keberlanjutan ekonomi Indonesia di masa depan akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara keberpihakan kepada rakyat kecil dan pengelolaan keuangan negara yang sehat. Dengan langkah yang tepat, tantangan fiskal ini dapat menjadi peluang untuk menciptakan sistem pajak yang lebih inklusif dan berdaya tahan.  
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.