Presiden Prabowo Akan Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Sore Ini

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan sore ini.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua DPP Bidang Kebijakan Ekonomi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun.
“Saya mendapat informasi langsung dari Menteri Sekretaris Negara. Pengumuman kenaikan PPN ini akan dilakukan di Kementerian Keuangan,” ujar Misbakhun saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (31/12/2024).
Partai Golkar menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo ini.
Baca Juga: Ahok dan Anies Hadiri Perayaan Malam Tahun Baru di Balai Kota
Misbakhun menegaskan, langkah menaikkan PPN menjadi 12 persen diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Kenaikan ini bukan dimaksudkan untuk membebani masyarakat, tetapi untuk memperkuat fondasi ekonomi. Saya yakin Presiden Prabowo tetap berkomitmen menjadi pemimpin yang memprioritaskan kesejahteraan rakyat,” kata Misbakhun.
Misbakhun juga menyampaikan, setelah pengumuman resmi dilakukan, Partai Golkar siap mengawal implementasi kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia.
Mereka akan fokus pada sosialisasi untuk memastikan kebijakan tersebut diterima dan dijalankan dengan baik.
“Golkar akan berdiri di belakang Presiden, membantu sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini dapat diterapkan secara merata dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” tegasnya.
Baca Juga: Kasus CSR BI, KPK Dalami Yayasan yang Terafiliasi dengan Satori dan Heri Gunawan
Kenaikan PPN menjadi 12 persen diharapkan menjadi langkah strategis untuk mendukung pembangunan dan memastikan keberlanjutan ekonomi, sembari tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










