Kaleidoskop Makroekonomi 2024: PPN 12 Persen dan Urgensinya
Demi Ermansyah | 30 Desember 2024, 13:01 WIB

AKURAT.CO Tahun 2024 menjadi salah satu periode yang penuh tantangan bagi perekonomian Indonesia. Salah satu kebijakan yang ramai diperbincangkan adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dimana pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% secara selektof untuk barang mewah sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan negara. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo pada 6 Desember 2024 di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Namun, seperti dua sisi mata uang, kebijakan ini membawa dampak yang signifikan, terutama bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Mengapa Naik?
PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia. Tarif PPN sebelumnya berada pada level 11%, namun pemerintah menaikkannya menjadi 12% di tahun 2024.
Memang diakui langkah tersebut sejalan dengan kebutuhan negara untuk memperkuat anggaran, khususnya dalam mendanai program-program pembangunan dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Menurut pemerintah, kenaikan PPN ini diharapkan dapat menambah pendapatan negara hingga ratusan triliun rupiah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa peningkatan tarif pajak merupakan salah satu strategi jangka panjang untuk memperkuat fondasi fiskal Indonesia.
Namun, di sisi lain, kenaikan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait daya beli masyarakat dan keberlanjutan usaha kecil.
Masyarakat Terdampak
Kenaikan tarif PPN tentu akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa. Barang kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, hingga layanan tertentu menjadi lebih mahal. Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, hal ini bisa menjadi beban tambahan.
Misalnya, harga barang konsumsi harian seperti minyak goreng atau susu yang sebelumnya sudah naik akibat inflasi, kini semakin mahal dengan tambahan kenaikan PPN. “Sekarang belanja bulanan rasanya makin berat, apalagi kalau gaji tidak ikut naik,” kata Maria, seorang ibu rumah tangga di Jakarta.
Selain itu, kenaikan ini juga mempengaruhi pola konsumsi masyarakat. Banyak yang mulai beralih ke produk lokal atau mencari alternatif yang lebih terjangkau. Meski ini bisa menjadi peluang bagi UMKM, tantangannya tetap besar karena daya beli yang melemah.
Paket Kebijakan Ekonomi Untuk UMKM
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sesuai amanah Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan.
“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Menko Airlangga.
Dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada tahun 2025 sebesar Rp265,6 triliun, pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.
Kebijakan ini diluncurkan karena jelang memasuki pergantian tahun 2025 sampai awal tahun, kecenderungan harga barang dan jasa mengalami kenaikan. Setidaknya mengurangi beban hidup masyarakat, khususnya bagi kalangan bawah dan menengah.
Secara garis besar, pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut paket stimulus itu dirancang komprehensif mungkin untuk bisa memberikan keseimbangan antara data perekonomian dengan masukan dari berbagai pihak.
Meskipun begitu, tentunya dalam penerapan PPN hingga 12% tersebut akan ada banyak sekali tantangan dan hambatan, beberapa pelaku UMKM melihat kenaikan PPN ini sebagai peluang untuk meningkatkan efisiensi. Sebagai contoh, banyak UMKM mulai beralih menggunakan teknologi digital untuk mencatat transaksi dan mengelola pajak.
Bagi masyarakat, penting untuk terus beradaptasi dan mencari cara untuk mengelola pengeluaran dengan lebih bijak. Sementara itu, pelaku UMKM perlu berinovasi dan mencari strategi untuk tetap kompetitif di tengah tantangan ini.
Pada akhirnya, kenaikan PPN bukan hanya tentang angka. Ini adalah soal bagaimana kebijakan ini berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat dan keberlanjutan sektor usaha di Indonesia.
Kebijakan ini diluncurkan karena jelang memasuki pergantian tahun 2025 sampai awal tahun, kecenderungan harga barang dan jasa mengalami kenaikan. Setidaknya mengurangi beban hidup masyarakat, khususnya bagi kalangan bawah dan menengah.
Secara garis besar, pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut paket stimulus itu dirancang komprehensif mungkin untuk bisa memberikan keseimbangan antara data perekonomian dengan masukan dari berbagai pihak.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, UMKM yang menjalankan usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atau PPh 0% mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Maman menjelaskan, para pedagang kaki lima hingga usaha warung makan skala kecil seperti warteg (warung tegal) tidak akan dikenakan PPh selama omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun.
"Jadi tidak diberikan beban sama sekali. Sebagai contoh, misalnya pedagang-pedagang itu bebas. Pedagang-pedagang kaki lima, warteg, segala macam yang penjualannya di bawah Rp500 juta," terang Maman.
Maman menjelaskan, para pedagang kaki lima hingga usaha warung makan skala kecil seperti warteg (warung tegal) tidak akan dikenakan PPh selama omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun.
"Jadi tidak diberikan beban sama sekali. Sebagai contoh, misalnya pedagang-pedagang itu bebas. Pedagang-pedagang kaki lima, warteg, segala macam yang penjualannya di bawah Rp500 juta," terang Maman.
Sementara itu, pihaknya juga masih memberlakukan PPh 0,5% bagi UMKM yang memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar selama 7 tahun. Dia mencontohkan, UMKM yang sebelumnya sudah menjalankan PPh 0,5% selama 2 tahun, maka masih memiliki sisa waktu 5 tahun untuk mendapatkan kebijakan 7 tahun.
Sedangkan, untuk usaha yang sudah menjalankan PPh 0,5% selama 7 tahun akan diberikan waktu tambahan selama 1 tahun untuk persiapan menumbuhkan usahanya.
"Nah, namun yang ingin saya sampaikan kebijakan hari ini, kebijakan PPH 0,5 persen ini diberikan tambahan waktu 1 tahun kepada UMKM-UMKM kita yang sudah menjalankan program ini selama 7 tahun. Jadi kita berikan dulu nih waktu tambahan 1 tahun sampai akhir 2025 agar mereka tetap masih kita berikan kesempatan untuk mempersiapkan diri, naik kelas, dan tumbuh," tandasnya.
Sedangkan, untuk usaha yang sudah menjalankan PPh 0,5% selama 7 tahun akan diberikan waktu tambahan selama 1 tahun untuk persiapan menumbuhkan usahanya.
"Nah, namun yang ingin saya sampaikan kebijakan hari ini, kebijakan PPH 0,5 persen ini diberikan tambahan waktu 1 tahun kepada UMKM-UMKM kita yang sudah menjalankan program ini selama 7 tahun. Jadi kita berikan dulu nih waktu tambahan 1 tahun sampai akhir 2025 agar mereka tetap masih kita berikan kesempatan untuk mempersiapkan diri, naik kelas, dan tumbuh," tandasnya.
Insentif ke Sektor Lain
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa terkait penerapan tarif PPN 12% ini, tak cuma UMKM yang mendapatkan berbagai insentif atau paket stimulus ekonomi, tentu saja sektor lainnya akan mendapatkan juga seperti pemberian fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, seperti bahan makanan pokok, sektor transportasi, pendidikan, kesehatan, pemakaian air, jasa keuangan, dan asuransi.
“Selain itu, pemerintah juga menyediakan beberapa insentif, khususnya bagi rumah tangga berpendapatan rendah untuk menjaga daya beli,” kata dia.
Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%.
Stimulus Bapokting tersebut cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Secara khusus, stimulus untuk gula industri diharapkan dapat menopang industri pengolahan makanan-minuman yang memiliki kontribusi sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.
Selain itu, pemerintah juga merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama dua bulan (Januari-Februari 2025), dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50% selama dua bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Sedangkan untuk masyarakat kelas menengah, berbagai stimulus kebijakan juga telah disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli, dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar.
Selain itu, pemerintah juga merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama dua bulan (Januari-Februari 2025), dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50% selama dua bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Sedangkan untuk masyarakat kelas menengah, berbagai stimulus kebijakan juga telah disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli, dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar.
Lalu PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.
Di samping itu, terdapat juga kebijakan baru yang akan diterapkan oleh pemerintah untuk masyarakat kelas menengah, mulai dari pemberian Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan.
Di samping itu, terdapat juga kebijakan baru yang akan diterapkan oleh pemerintah untuk masyarakat kelas menengah, mulai dari pemberian Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan.
Kemudian optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan, serta relaksasi/diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.
Meskipun begitu, tentunya dalam penerapan PPN hingga 12% tersebut akan ada banyak sekali tantangan dan hambatan, beberapa pelaku UMKM melihat kenaikan PPN ini sebagai peluang untuk meningkatkan efisiensi. Sebagai contoh, banyak UMKM mulai beralih menggunakan teknologi digital untuk mencatat transaksi dan mengelola pajak.
Selain itu, pemerintah juga memberikan berbagai insentif bagi UMKM yang patuh pajak, seperti pengurangan pajak penghasilan dan program pelatihan. Pemerintah juga diharapkan untuk lebih aktif dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pajak, UMKM dapat memanfaatkan peluang ini untuk tumbuh lebih besar.
Harapan ke Depan
Kenaikan PPN menjadi 12% di penghujung 2024 ini tentu akan menjadi sebuah kenyataan yang harus diterima oleh masyarakat dan pelaku usaha. Namun, dampak jangka panjangnya akan sangat tergantung pada bagaimana pemerintah mengelola kebijakan ini. Apakah dana yang terkumpul akan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik? Apakah UMKM akan mendapatkan dukungan yang cukup untuk bertahan?
Bagi masyarakat, penting untuk terus beradaptasi dan mencari cara untuk mengelola pengeluaran dengan lebih bijak. Sementara itu, pelaku UMKM perlu berinovasi dan mencari strategi untuk tetap kompetitif di tengah tantangan ini.
Pada akhirnya, kenaikan PPN bukan hanya tentang angka. Ini adalah soal bagaimana kebijakan ini berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat dan keberlanjutan sektor usaha di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










