Akurat

Masyarakat Dikadoin PPN 12 Persen Saat Nataru 2025, Adilkah?

Demi Ermansyah | 24 Desember 2024, 10:41 WIB
Masyarakat Dikadoin PPN 12 Persen Saat Nataru 2025, Adilkah?

AKURAT.CO Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025 terus menuai perdebatan. Mau tidak mau, masyarakat pun harus merayakan momen natal dan tahun baru (nataru) kali ini dengan "kado" PPN 12% dari pemerinrah.

Pemerintah tampaknya tetap bersikukuh untuk menerapkan kebijakan ini di awal tahun mendatang, sesuai amanat UU Omnibus Law Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, langkah tersebut malah memunculkan banyak pertanyaan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.  
 
Menurut Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, pajak bukanlah konsep baru. Sejak zaman kuno, pajak menjadi sumber pendapatan utama untuk menunjang kegiatan pemerintahan. 
 
"Namun, di negara demokrasi, pajak seharusnya tidak sekadar alat kekuasaan, tetapi juga instrumen keadilan. Salah satu contoh sejarah penting adalah Boston Tea Party, di mana rakyat Amerika melawan pajak atas teh yang diberlakukan oleh Inggris. Perlawanan itu melahirkan revolusi dan semangat kebebasan. Artinya, jika keadilan pajak diabaikan, esensi keberadaannya bisa hilang," papar Suroto dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024). 
 
 
Pajak yang adil, tambahnya, mencakup dua hal utama yakni pemungutan dan alokasi. Dalam konteks pemungutan, prinsip keadilan vertikal harus diterapkan, yaitu besarnya pajak disesuaikan dengan kemampuan membayar. Orang kaya harus membayar lebih banyak dibandingkan rakyat biasa.  
 
"Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Orang kaya kerap menikmati fasilitas bebas pajak (tax holiday), sementara rakyat biasa terus terbebani. Jika pemerintah ingin adil, seharusnya mereka yang super kaya dikenakan pajak lebih besar," ucapnya. 
 
Bahkan, pemerintah menargetkan tambahan Rp 75 triliun dari kenaikan PPN menjadi 12% jumlah ini sebenarnya bisa dicapai dengan menerapkan wealth tax atau pajak kekayaan kepada sekitar 5.000 orang super kaya di Indonesia yang memiliki harta bersih di atas Rp144 miliar.  
 
"Wealth tax adalah pajak atas aset pribadi seperti uang tunai, properti, saham, dan bisnis setelah dikurangi utang. Pajak ini lebih mencerminkan prinsip keadilan karena langsung menyasar mereka yang memiliki kemampuan membayar. Banyak negara maju telah menerapkan pajak kekayaan, seperti Norwegia, Spanyol, dan Swiss, dengan tarif berkisar antara 0,5 hingga 3,75 persen. Hasilnya, kemakmuran lebih merata dan rasio ketimpangan (gini ratio) menjadi rendah," tegasnya. 
  
Oleh karena itu, lanjut Suroto, kebijakan kenaikan PPN jelas memberatkan masyarakat kelas menengah dan bawah, yang daya belinya sudah menurun akibat kondisi ekonomi yang sulit. Alih-alih mendorong konsumsi dan perbaikan ekonomi, kebijakan ini justru bisa memperlambat laju pemulihan ekonomi rakyat.  
 
"Pemerintah seharusnya memberikan insentif untuk merangsang roda ekonomi, bukan malah menambah beban pajak. Kebijakan ini mencerminkan tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat, yang seharusnya menjadi pemegang kedaulatan negara. Ditambah dengan beban fiskal pemerintah saat ini sangat berat. Utang negara terus meningkat, dan pembayaran bunga utang harus ditutupi dengan utang baru. Situasi ini seperti gali lubang, buat jurang," ucapnya kembali. 
 
Namun, solusi kenaikan PPN bukanlah jalan keluar yang ideal. Pemerintah harus rasional dan mencari alternatif lain, seperti memperketat pengeluaran, mencegah kebocoran anggaran, serta menggenjot hilirisasi industri sesuai janji politik mereka. 
 
"Dalam urusan pajak, berlaku hukum aksiomatik: jangan memotong kulit dan daging domba jika hanya ingin mendapatkan bulunya. Jangan sampai pajak digunakan untuk memberikan kenikmatan bagi segelintir elite politik dan kaya, sementara rakyat semakin tertekan," terangnya. 
 
Oleh karena itu, tujuan pembangunan bukan hanya untuk memperbesar pendapatan negara, tetapi menciptakan ekonomi yang lebih besar dan merata bagi rakyat. Pajak seharusnya menjadi alat untuk mendorong masyarakat menciptakan pendapatan, bukan membebani mereka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.