Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi untuk Antisipasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

AKURAT.CO Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, keputusan ini menuai berbagai reaksi di masyarakat, termasuk kekhawatiran akan dampak kenaikan tarif PPN terhadap daya beli.
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, menyebut polemik yang muncul di masyarakat wajar terjadi meski keputusan tersebut telah disepakati dalam pembahasan UU HPP pada tahun 2021.
Fraksi PKB menyatakan dukungannya terhadap kenaikan tarif PPN dengan sejumlah catatan.
“Kami menyetujui kenaikan PPN 12 persen dengan harapan pemerintah dapat menjalankan kebijakan ini secara bijaksana, termasuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan terhadap daya beli masyarakat,” ujar Jazilul dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Baca Juga: Kemlu RI Klarifikasi Momen Erdogan Walk Out saat Prabowo Berpidato di KTT D-8
Jazil mengingatkan agar pemerintah melengkapi kebijakan kenaikan PPN dengan langkah-langkah pendukung, seperti pemberian stimulus ekonomi yang menyasar rumah tangga, sektor usaha, dan pekerja terdampak.
Ia juga menyarankan agar PPN 12 persen pada tahap awal lebih fokus diberlakukan pada barang-barang mewah untuk meminimalkan dampak pada masyarakat kecil.
Untuk mengurangi tekanan ekonomi akibat kenaikan PPN, pemerintah telah menyiapkan berbagai paket stimulus, antara lain:
1. Bantuan Rumah Tangga
- Bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk Januari dan Februari 2025.
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas tertentu.
- Diskon 50 persen untuk listrik dengan daya di bawah 2.200 VA.
2. Perlindungan Pekerja*
- Penguatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk peningkatan manfaat menjadi 60 persen dari gaji selama enam bulan setelah PHK, serta perpanjangan masa klaim.
- Akses pelatihan keterampilan dan informasi pasar kerja bagi peserta program JKP untuk membantu mendapatkan pekerjaan baru.
3. Dukungan UMKM
- Perpanjangan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Jazilul menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan stimulus ekonomi tersebut.
“Pelaksanaan paket-paket stimulus ini harus dikawal agar benar-benar efektif sehingga pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Kami di DPR akan terus memastikan pemerintah menjalankan skema bantalan ekonomi dengan baik,” tegas Jazilul.
Ia juga berharap pemerintah dapat melibatkan sektor usaha untuk mendukung implementasi kenaikan PPN secara bertahap sehingga tidak memicu gejolak ekonomi yang lebih besar.
Dengan kebijakan yang telah disiapkan, pemerintah diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan ekonomi masyarakat.
Langkah ini juga menjadi ujian bagi pemerintah untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










