Akurat

Fraksi PAN Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Prinsip Keadilan dan Stimulus Ekonomi

Herry Supriyatna | 22 Desember 2024, 23:00 WIB
Fraksi PAN Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Prinsip Keadilan dan Stimulus Ekonomi

AKURAT.CO Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menyatakan dukungannya terhadap implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Ketua Fraksi PAN sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan, kebijakan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat kecil.

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan sekadar langkah fiskal, tetapi juga wujud nyata prinsip gotong royong dalam membangun bangsa. Dengan memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN, pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan, sementara kontribusi dari kelompok yang lebih mampu diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional,” ujar Putri dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

Putri menjelaskan, kebijakan ini dirancang dengan prinsip keadilan. Barang kebutuhan pokok seperti beras, unggas, hasil perikanan dan kelautan, susu segar, serta jasa pendidikan dan kesehatan tetap bebas dari PPN, guna menjaga daya beli masyarakat kecil.

Baca Juga: PDIP Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Inisiatif Fraksinya, Minta Pemerintah Lakukan Kajian Ulang

Sebaliknya, barang dan jasa premium seperti daging premium, layanan kesehatan medis premium, dan pendidikan premium dikenakan tarif PPN lebih tinggi.

Pendekatan ini memastikan kontribusi lebih besar dari kelompok mampu tanpa membebani masyarakat rentan.

“Pendekatan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat kecil, sekaligus mengoptimalkan kontribusi dari mereka yang lebih mampu,” imbuh Putri.

Putri menegaskan bahwa kenaikan PPN ini tidak berdiri sendiri, melainkan diiringi dengan sejumlah paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk melindungi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Stimulus yang telah disiapkan pemerintah mencakup:

- Bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk 16 juta rumah tangga selama dua bulan.
- Diskon listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2200VA ke bawah.
- Insentif untuk UMKM melalui perpanjangan tarif PPh Final 0,5 persen hingga 2025.

Baca Juga: Kemlu RI Klarifikasi Momen Erdogan Walk Out saat Prabowo Berpidato di KTT D-8

“Kebijakan ini memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga, UMKM terus berkembang, dan industri padat karya semakin kokoh,” kata Putri.

Lebih lanjut, Putri menyatakan, langkah ini adalah bagian dari upaya bersama untuk memperkuat fondasi fiskal negara dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

“Kami di Fraksi PAN mendukung penuh kebijakan ini dengan keyakinan bahwa pemerintah akan terus memastikan pelaksanaannya sejalan dengan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada rakyat kecil,” pungkasnya.  

Baca Juga: Film Serigala Terakhir 2 Full Movie LK21 Rebahin IndoXXI Bisa Dibuka? Cek Sinopsis Berikut 17 Situs Nonton Film Gratis yang Resmi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.