Akurat

Menko Airlangga: Paket Kebijakan Ekonomi Perkuat Kelas Menengah

Hefriday | 17 Desember 2024, 22:19 WIB
Menko Airlangga: Paket Kebijakan Ekonomi Perkuat Kelas Menengah

AKURAT.CO Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan paket kebijakan ekonomi (insentif) menjelang pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban kelas menengah dalam menghadapi perubahan tersebut.  

"Pemerintah sudah mengeluarkan paket insentif untuk memperkuat daya dorong kelas menengah. Banyak insentif diberikan," ujar Airlangga saat ditemui di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024).  
 
Airlangga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disetujui oleh DPR RI. Meskipun demikian, pemerintah berkomitmen memastikan kebijakan ini berjalan lancar melalui pemberian insentif dan potongan harga untuk beberapa komoditas strategis.  
 
 
Salah satu bentuk insentif yang disoroti adalah subsidi 50% untuk pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA ke bawah. Menurut Airlangga, insentif ini akan berdampak signifikan bagi jutaan rumah tangga di Indonesia. 
 
"Penerima manfaatnya mendekati 81,4 juta pelanggan, atau sekitar 97 persen dari total pelanggan listrik. Hal ini tentu akan menunjang daya konsumsi masyarakat ke depan," tambahnya.  
 
Selain insentif listrik, pemerintah juga akan memberikan pembebasan PPN untuk sejumlah barang kebutuhan pokok strategis. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas harga di tengah penerapan tarif baru PPN. 
 
Barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN di antaranya adalah beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan tuna, telur ayam ras, cabai merah, bawang merah, dan gula pasir.  
 
Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan tarif khusus untuk beberapa bahan pokok penting lainnya. Misalnya, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri mendapatkan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1%. 
 
Artinya, tarif PPN untuk komoditas tersebut tetap dikenakan 11%. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kestabilan harga di pasar dan meringankan beban biaya produksi para pelaku usaha.  
 
Sebelumnya, Airlangga menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi. “Kami ingin memastikan penerapan kebijakan PPN 12 persen tidak membebani masyarakat, khususnya kelas menengah dan pelaku usaha kecil,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).  
 
Dalam kebijakan ini, barang dan jasa yang bersifat strategis tetap mendapatkan perhatian khusus. Pemerintah akan melanjutkan fasilitas pembebasan PPN untuk barang-barang penting guna menjaga stabilitas kebutuhan pokok nasional. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun baru.  
 
Kenaikan PPN menjadi 12% telah dipertimbangkan dengan matang dalam konteks kebijakan fiskal nasional. Dengan insentif yang telah disiapkan, pemerintah optimis kebijakan ini akan berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak ekonomi yang berarti. 
 
Airlangga menyebutkan bahwa dukungan terhadap sektor rumah tangga dan pelaku usaha akan menjadi prioritas pemerintah dalam implementasi kebijakan ini.  
 
Ke depan, pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi nasional dan respons masyarakat terhadap kebijakan PPN ini. Dengan langkah proaktif melalui pemberian insentif, diharapkan daya beli masyarakat dapat tetap terjaga dan perekonomian Indonesia semakin kuat di tengah tantangan global.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa