Akurat

Begini Dampak PPN 12 Persen bagi Masyarakat

M. Rahman | 17 Desember 2024, 12:10 WIB
Begini Dampak PPN 12 Persen bagi Masyarakat

AKURAT.CO Keputusan pemerintah menerapkan PPN 12% untuk sejumlah barang mewah mulai 1 Januari 2025 mendatang dinilai semakin membebani masyarakat. Parahnya, ada permainan istilah insentif oleh pemerintah saat mengumumkan kebijakan tersebut, yang membuat publik kian kecewa.

Menurut Direktur Riset Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, pengumuman tersebut tidak kurang dari pembodohan publik. Pasalnya, kenaikan PPN tersebut tetap akan diterapkan kepada seluruh barang yang selama ini terkena PPN kecuali tiga jenis barang.

Faktanya, jenis barang yang akan dibebankan PPN justru bertambah. "Faktanya kenaikan ini bukannya mengurangi daftar produk yang akan terkena kenaikan PPN, tapi nyatanya justru menambah,” ujar Andri dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/12/2024).

Baca Juga: Dari Wagyu hingga Sekolah Internasional, Berikut Daftar 7 Barang Mewah Yang Kena PPN 12 Persen

Barang-barang pokok yang disebutkan dibebaskan dari PPN, seperti beras hingga angkutan umum, nyatanya selama ini memang sudah dikategorikan sebagai barang yang tak terbebani PPN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Menurut PP tersebut, barang-barang yang tidak terbebani PPN terbagi menjadi dua jenis yakni Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN dan BKP tertentu yang Tidak Dipungut PPN/PPN dan PPnBM.

Yang digolongkan sebagai BKP tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN antara lain adalah vaksin polio, vaksin Covid-19, buku pelajaran, kitab suci, jasa konstruksi untuk keperluan ibadah, hingga produk-produk yang berhubungan dengan bencana nasional.

Sedangkan yang digolongkan sebagai BKP tertentu yang Tidak Dipungut PPN/PPN dan PPnBM antara lain adalah sembako (kecuali minyak goreng), barang hasil kelautan & perikanan, mesin & peralatan pabrik, hewan ternak, bibir & pakan, rumah susun milik, perak butiran & batangan, listrik di bawah 6.600 VA, air bersih, barang hasil pertambangan, hingga gula konsumsi.

Berbagai barang tersebut memang sudah dari dulu tidak dibebani PPN bahkan sebelum PP Nomor 49 Tahun 2022 diterbitkan. “Barang-barang yang dibebaskan PPN sudah diatur setidaknya sejak PP 146 tahun 2000,” ujar Andri.

Namun justru dengan kebijakan baru ini, sebagian barang-barang yang semula tidak dibebani PPN tersebut kini terkena tarif 12%.

“Produk seperti beras premium, ikan salmon, listrik di atas 3.500 VA, rumah sakit VIP, jasa pendidikan, dan lain-lain yang dianggap premium tadinya PPN 0 persen kini dibebankan 12 persen. Produk-produk tersebut sebelumnya satu kategori dengan BKP tertentu yang tidak dibebani PPN, namun sekarang hanya yang digolongkan ‘non-premium’ yang bebas PPN. Jadi inilah yang digembar-gemborkan sebagai ‘PPN hanya untuk barang mewah’ tersebut. Padahal seluruh barang dalam kategori tersebut memang babas PPN dari dulu,” jelas Andri.

Andri juga menyangsikan narasi yang disebutkan oleh Menteri Airlangga mengenai pemerintah yang akan menangguhkan kenaikan PPN terhadap Barang Kebutuhan Pokok dan Penting (Bapokting) sebagai bagian dari paket stimulus untuk rumah tangga berpendapatan rendah. Padahal, barang yang ditangguhkan dalam paket tersebut hanya tiga barang.

“Hanya tiga barang yang disebutkan akan ditangguhkan dari kenaikan PPN ini. Hanya tiga. Tepung terigu, Minyakita, dan gula industri. Ini pun bukan tarifnya tidak dinaikkan, tapi kenaikan pajak tersebut ditanggung oleh negara atau dengan kata lain DTP (Ditanggung Pemerintah). Jadi tarif PPN-nya tetap 12 persen, namun pemerintah membayarkan 1 persen. Kita tidak tahu sampai kapan negara akan terus menanggung PPN untuk ketiga produk tersebut,” ujar Andri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa