UMKM Dapat Insentif Pajak Rp61,2 Triliun di 2025, PPN dan PPH Ditangguh Pemerintah
Yosi Winosa | 16 Desember 2024, 16:13 WIB

AKURAT.CO Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali mendapat perhatian besar dari pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa UMKM akan memperoleh insentif pajak senilai Rp61,2 triliun pada 2025, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban UMKM agar tetap bertahan dan berkembang.
"Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, mereka tidak perlu membayar PPN atau PPh. Bahkan untuk yang omzetnya mencapai Rp4,8 miliar, hanya dikenakan PPN final 0,5 persen," paparnya pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Senin (16/12/2024)
Baca Juga: Dari Wagyu hingga Sekolah Internasional, Berikut Daftar 7 Barang Mewah Yang Kena PPN 12 Persen
Sedangkan untuk barang dagangan di warung-warung kecil, tambahnya, tidak dikenakan PPN, sehingga dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. "Ini menjadi langkah nyata untuk mendukung usaha kecil agar tetap berkontribusi dalam perekonomian, apalagi di tengah kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen," ujarnya.
Selain UMKM, pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk sektor-sektor strategis lainnya, seperti properti dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) senilai Rp2,1 triliun, sektor otomotif Rp11,4 triliun, dan jasa keuangan serta asuransi sebesar Rp27,9 triliun.
Menurut Sri Mulyani, insentif ini akan menjaga ekosistem bisnis yang inklusif. "Kami memastikan kebijakan ini membantu menciptakan peluang bagi UMKM dan sektor strategis lainnya untuk tumbuh lebih cepat," tegasnya.
Diharapkan dengan berbagai insentif ini, lanjut Srimul, akan memberikan dampak positif pada perekonomian nasional. "Ditambah dengan dukungan pajak yang lebih ringan, UMKM diharapkan semakin berdaya saing dan mampu menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










