Akurat

PPN 12 Persen Dinilai Rusak Reformasi Perpajakan

Hefriday | 27 November 2024, 16:42 WIB
PPN 12 Persen Dinilai Rusak Reformasi Perpajakan

AKURAT.CO Pemerintah diprediksi akan mengejar target penerimaan perpajakan tahun 2024 dengan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kembali menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Namun, langkah tersebut mendapat kritik tajam dari lembaga riset ekonomi Bright Institute yang menilai kebijakan ini berpotensi merusak reformasi perpajakan Indonesia dalam jangka panjang.

Ekonom Senior Bright Institute, Awalil Rizky, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak tahun 2024 berpotensi mengalami shortfall atau gagal mencapai target.

Dalam webinar pada Selasa (26/11/2024), Awalil memaparkan bahwa kondisi tersebut akan semakin memperberat target penerimaan pajak tahun 2025 yang telah ditetapkan pemerintah.

“Bahkan untuk mencapai target peningkatan saja sulit, beberapa sumber penerimaan kemungkinan justru lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Awalil.

Baca Juga: 5 Hal Yang Harus Dicontoh RI dari Negara Maju Soal Kenaikan Tarif PPN

Berdasarkan realisasi hingga Oktober 2024, Bright Institute mencatat bahwa penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN masih di bawah target APBN.

Bright Institute memprakirakan penerimaan PPh hanya mencapai Rp1.060 triliun atau 93% dari target APBN 2024, sedangkan PPN dan PPNBM diperkirakan hanya mencapai Rp763 triliun atau 94 persen dari target.

Dengan proyeksi tersebut, kenaikan penerimaan pajak pada 2024 hanya akan mencapai 1,33% dibandingkan tahun sebelumnya, jauh di bawah target pemerintah sebesar 3%.

Awalil menilai, rendahnya penerimaan pajak ini akan membuat pemerintah harus mengejar peningkatan sebesar 11,48% pada 2025 untuk mencapai target APBN. Angka tersebut, menurutnya, hampir mustahil tercapai tanpa kenaikan pajak yang signifikan.

“Kebutuhan dana untuk 2025 jauh lebih berat, terutama dengan belanja besar yang direncanakan pemerintahan baru Pak Prabowo,” ungkapnya.

Ia menyoroti rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025. Langkah tersebut diprediksi hanya menambah penerimaan sekitar Rp75 triliun, atau naik 15% dari prakiraan realisasi 2024. Namun, peningkatan ini masih jauh dari kebutuhan kenaikan penerimaan PPN sebesar 23,93% yang diperlukan untuk mencapai target APBN.

“Selain itu, kenaikan PPN berpotensi menurunkan aktivitas ekonomi, sehingga tambahan Rp75 triliun ini pun belum tentu terealisasi,” tambahnya.

Awalil juga mengkritik rencana tax amnesty jilid III, yang diperkirakan hanya akan menambah sekitar Rp80 triliun ke kas negara. Ia menilai kebijakan ini tidak efektif dan cenderung digunakan sebagai langkah darurat untuk menutup kekurangan penerimaan negara.

Menurut Awalil, tujuan awal tax amnesty adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak jangka panjang melalui profiling. Namun, hal tersebut gagal tercapai pada program tax amnesty jilid I dan II. Kini, kebijakan ini justru digunakan untuk mengejar pendapatan instan.

“Ini hanya akan menciptakan preseden buruk, di mana wajib pajak menganggap tax amnesty akan terus ada setiap kali pemerintah menghadapi krisis,” jelasnya.

Direktur Riset Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, turut menyampaikan kritik serupa. Ia menilai langkah pemerintah menaikkan PPN sambil memberikan tax amnesty menunjukkan kebijakan yang tidak konsisten.

“Kondisi ini sangat kontras dengan optimisme pemerintah tahun lalu, yang mengklaim reformasi perpajakan akan mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Andri.

Andri juga menyoroti ketergantungan pemerintah pada utang untuk memenuhi kebutuhan belanja negara. Meski rasio utang disebut masih aman, pemerintah kini menghadapi tantangan besar dengan rencana penarikan utang terbesar sejak pandemi. Hal ini, menurut Andri, menunjukkan kelemahan dalam perencanaan fiskal.

“Jika pemerintah terus mengandalkan tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan, dampaknya akan semakin buruk bagi reformasi perpajakan. Wajib pajak yang tidak taat akan terus menunggu program ini muncul kembali,” ujar Andri.

Ia menegaskan, kebijakan ini hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Bright Institute mengingatkan bahwa kebijakan fiskal yang tidak terarah, seperti kenaikan pajak tanpa perbaikan reformasi, dapat menurunkan daya saing ekonomi Indonesia.

“Pemerintah perlu mencari langkah strategis lain, bukan sekadar mengandalkan kenaikan pajak dan pengampunan pajak untuk menutup defisit,” tukas Andri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa