Indef: Setiap 1 Persen Kenaikan PPN Berimbas pada Penurunan Ekonomi 0,02 Persen
Hefriday | 18 November 2024, 16:45 WIB

AKURAT.CO Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 memunculkan berbagai pandangan, baik dari sisi pro maupun kontra. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 7 ayat (1).
Meski pemerintah beralasan bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan dan upaya meningkatkan penerimaan negara, banyak pihak yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia telah mengalami deflasi selama lima bulan berturut-turut, yakni dari Mei hingga September 2024. Deflasi tercatat sebesar 0,03% pada Mei, 0,08% pada Juni, 0,18% pada Juli, 0,03% pada Agustus, dan 0,12% pada September.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia telah mengalami deflasi selama lima bulan berturut-turut, yakni dari Mei hingga September 2024. Deflasi tercatat sebesar 0,03% pada Mei, 0,08% pada Juni, 0,18% pada Juli, 0,03% pada Agustus, dan 0,12% pada September.
Kondisi ini menandakan lemahnya permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa, sehingga rencana kenaikan tarif PPN dapat memperburuk situasi ekonomi yang sudah lesu.
Menurut Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, kebijakan kenaikan PPN ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap berbagai sektor ekonomi.
Menurut Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, kebijakan kenaikan PPN ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap berbagai sektor ekonomi.
“Kenaikan PPN sebesar 1 persen dapat menurunkan pertumbuhan ekonomi hingga 0,02persen. Ini karena kenaikan pajak akan meningkatkan biaya produksi dan konsumsi, sehingga daya beli masyarakat akan tertekan,” ujarnya saat dihubungi Akurat.co, Senin (18/11/2024).
Kenaikan tarif PPN juga diperkirakan memicu peningkatan inflasi. Data historis menunjukkan bahwa kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 mendorong inflasi sebesar 0,95%.
Kenaikan tarif PPN juga diperkirakan memicu peningkatan inflasi. Data historis menunjukkan bahwa kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 mendorong inflasi sebesar 0,95%.
Sektor makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang inflasi terbesar saat itu. Dengan naiknya tarif PPN menjadi 12%, kemungkinan besar harga barang dan jasa akan kembali meningkat, sehingga biaya hidup masyarakat ikut melonjak.
“Kenaikan PPN secara langsung berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa. Jika harga terus meningkat, daya beli masyarakat pasti akan tertekan. Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi,” kata Esther.
Selain inflasi, kenaikan tarif PPN diprediksi akan memperlemah daya beli masyarakat. Ketika harga barang naik, pendapatan riil masyarakat otomatis berkurang, yang kemudian memengaruhi pola konsumsi mereka. Penurunan daya beli ini juga dikhawatirkan berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
“Dengan daya beli yang melemah, konsumsi rumah tangga sebagai motor utama ekonomi Indonesia akan melambat. Hal ini tentu berdampak negatif pada perekonomian kita,” tambah Esther.
Penurunan daya beli masyarakat akan menyebabkan permintaan terhadap barang dan jasa turun. Akibatnya, banyak perusahaan yang mungkin harus mengurangi produksinya untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar. Hal ini berpotensi menyebabkan pengurangan tenaga kerja dan meningkatnya angka pengangguran di Indonesia.
“Ketika perusahaan melakukan efisiensi akibat penurunan pendapatan, salah satu langkah yang mereka ambil adalah pengurangan tenaga kerja. Ini adalah efek domino yang harus kita waspadai dari kenaikan tarif PPN,” jelas Esther.
Hasil kalkulasi INDEF dengan menggunakan model Computable General Equilibrium menunjukkan bahwa kenaikan PPN 12% akan berdampak signifikan terhadap beberapa sektor industri.
“Kenaikan PPN secara langsung berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa. Jika harga terus meningkat, daya beli masyarakat pasti akan tertekan. Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi,” kata Esther.
Selain inflasi, kenaikan tarif PPN diprediksi akan memperlemah daya beli masyarakat. Ketika harga barang naik, pendapatan riil masyarakat otomatis berkurang, yang kemudian memengaruhi pola konsumsi mereka. Penurunan daya beli ini juga dikhawatirkan berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
“Dengan daya beli yang melemah, konsumsi rumah tangga sebagai motor utama ekonomi Indonesia akan melambat. Hal ini tentu berdampak negatif pada perekonomian kita,” tambah Esther.
Penurunan daya beli masyarakat akan menyebabkan permintaan terhadap barang dan jasa turun. Akibatnya, banyak perusahaan yang mungkin harus mengurangi produksinya untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar. Hal ini berpotensi menyebabkan pengurangan tenaga kerja dan meningkatnya angka pengangguran di Indonesia.
“Ketika perusahaan melakukan efisiensi akibat penurunan pendapatan, salah satu langkah yang mereka ambil adalah pengurangan tenaga kerja. Ini adalah efek domino yang harus kita waspadai dari kenaikan tarif PPN,” jelas Esther.
Hasil kalkulasi INDEF dengan menggunakan model Computable General Equilibrium menunjukkan bahwa kenaikan PPN 12% akan berdampak signifikan terhadap beberapa sektor industri.
Sektor jasa perusahaan diperkirakan mengalami penurunan output sebesar 0,81%, sektor akomodasi, makanan, dan minuman sebesar 0,71%, serta sektor industri pengolahan sebesar 0,60%. Penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya biaya produksi yang tidak diimbangi dengan permintaan yang memadai.
Esther menilai bahwa pemerintah sebaiknya mempertimbangkan alternatif lain selain kenaikan tarif PPN untuk meningkatkan penerimaan negara. “Daripada menaikkan tarif PPN, pemerintah bisa memperluas tax base atau menjaring wajib pajak baru. Selain itu, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak juga perlu dilakukan,” sarannya.
Ia juga menyarankan agar pemerintah menerapkan skema multi-tarif untuk PPN. Dengan skema ini, barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok dapat dikenakan tarif yang lebih rendah, sementara barang mewah dikenakan tarif lebih tinggi. Hal ini dianggap lebih adil dan tidak terlalu membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam konteks global, tarif PPN Indonesia memang lebih rendah dibandingkan rata-rata negara-negara OECD yang mencapai 15%. Namun, jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, tarif PPN Indonesia akan menjadi yang tertinggi kedua setelah Filipina (12%). Negara seperti Singapura dan Thailand hanya mengenakan PPN sebesar 7%, sedangkan Malaysia dan Vietnam sebesar 10%.
“Pemerintah harus bijak dalam menentukan tarif pajak, mengingat daya beli masyarakat kita belum sekuat negara-negara maju. Jangan sampai kebijakan ini malah memperburuk kondisi ekonomi,” imbuh Esther.
Kenaikan PPN yang direncanakan pemerintah tentu memiliki tujuan jangka panjang, yaitu untuk mendukung reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, langkah ini perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak negatif yang justru menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Harus ada kalkulasi cost and benefit yang matang sebelum kebijakan ini diterapkan. Pemerintah perlu memastikan bahwa penerimaan negara yang dihasilkan sebanding dengan dampaknya terhadap perekonomian,” tegas Esther.
Melihat dampak yang beragam, keputusan menaikkan tarif PPN menjadi 12% memerlukan komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat. Sosialisasi dan mitigasi dampak harus dilakukan agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Esther menilai bahwa pemerintah sebaiknya mempertimbangkan alternatif lain selain kenaikan tarif PPN untuk meningkatkan penerimaan negara. “Daripada menaikkan tarif PPN, pemerintah bisa memperluas tax base atau menjaring wajib pajak baru. Selain itu, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak juga perlu dilakukan,” sarannya.
Ia juga menyarankan agar pemerintah menerapkan skema multi-tarif untuk PPN. Dengan skema ini, barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok dapat dikenakan tarif yang lebih rendah, sementara barang mewah dikenakan tarif lebih tinggi. Hal ini dianggap lebih adil dan tidak terlalu membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam konteks global, tarif PPN Indonesia memang lebih rendah dibandingkan rata-rata negara-negara OECD yang mencapai 15%. Namun, jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, tarif PPN Indonesia akan menjadi yang tertinggi kedua setelah Filipina (12%). Negara seperti Singapura dan Thailand hanya mengenakan PPN sebesar 7%, sedangkan Malaysia dan Vietnam sebesar 10%.
“Pemerintah harus bijak dalam menentukan tarif pajak, mengingat daya beli masyarakat kita belum sekuat negara-negara maju. Jangan sampai kebijakan ini malah memperburuk kondisi ekonomi,” imbuh Esther.
Kenaikan PPN yang direncanakan pemerintah tentu memiliki tujuan jangka panjang, yaitu untuk mendukung reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, langkah ini perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak negatif yang justru menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Harus ada kalkulasi cost and benefit yang matang sebelum kebijakan ini diterapkan. Pemerintah perlu memastikan bahwa penerimaan negara yang dihasilkan sebanding dengan dampaknya terhadap perekonomian,” tegas Esther.
Melihat dampak yang beragam, keputusan menaikkan tarif PPN menjadi 12% memerlukan komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat. Sosialisasi dan mitigasi dampak harus dilakukan agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









