Menkeu Sebut PPN 12 Persen Bukan Membabi Buta, Ini Urgensinya

AKURAT.CO Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan.
Sebagai pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang serta jasa, PPN membantu pemerintah mengumpulkan dana yang dibutuhkan untuk mendanai berbagai sektor pembangunan seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan publik.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 akan tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Menkeu Srimul menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Wacana PPN 12% tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi Covid-19.
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.
Dia mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis. "Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN," tambahnya.
Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.
Urgensi Kenaikan PPN
Pertama, PPN menjadi sumber utama pendapatan negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagian besar didukung oleh pajak, dengan PPN menjadi salah satu kontributornya.
Selain itu, tarif PPN 12% membantu menjaga keseimbangan fiskal negara. Dalam perekonomian yang semakin kompleks, menjaga keseimbangan fiskal menjadi tantangan bagi pemerintah.
Di sisi lain, tarif PPN yang konsisten membantu menghindari inflasi yang lebih tinggi. Kenaikan atau penurunan tarif PPN secara drastis akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa.
Tuai Beragam Pandangan
Sebab, melalui kebijakan bansos tersebut secara tidak langsung dapat membantu mengimbangi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa.
Di samping itu, penerapan bantuan tunai bagi kelompok kelas menengah ke bawah juga bisa mengurangi dampak inflasi yang timbul akibat kenaikan PPN.
“Melalui program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh bantuan tambahan yang bisa membantu menjaga konsumsi dasar mereka meski terjadi kenaikan harga barang karena PPN,” kata Josua ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Selain bansos, subsidi di sektor-sektor tertentu juga bisa mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan PPN.
Josua mencontohkan subsidi di sektor energi atau kredit usaha kecil bisa meringankan biaya hidup dan operasional usaha kecil dan kelas menengah yang mungkin berdampak lebih besar dari kebijakan PPN 12%.
Lebih lanjut, pemberian insentif pajak atau pengurangan pajak untuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) bisa membantu pelaku usaha dalam menyesuaikan diri dengan peningkatan beban pajak.
Menurut dia, insentif seperti ini dapat mendukung daya saing UMKM dan mencegah penurunan produktivitas akibat biaya tambahan.
“Melalui langkah-langkah ini, pemerintah dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah kebijakan kenaikan PPN yang direncanakan akan diberlakukan tahun 2025,” ujar dia.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan keuntungan yang lebih banyak ke kelompok masyarakat menengah ke bawah usai mengimplementasikan kebijakan PPN 12%.
Sebagai contoh, lanjut dia, bila kenaikan pajak yang dibayarkan masyarakat menengah-bawah ke pemerintah sebesar Rp200, maka pemerintah perlu mengembalikan ke kelompok ini dengan manfaat senilai Rp250.
"Sebuah kondisi yang better of bagi masyarakat kelas menengah-bawah," ujarnya.
Perluasan Objek Pajak
“Kalau mau mendorong rasio pajak, perluas objek pajak, bukan utak-atik tarif,” kata Bhima saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Menurutnya, pemerintah bisa mulai membuka pembahasan pajak kekayaan (wealth tax) dengan potensi Rp86 triliun per tahun. Pajak anomali keuntungan komoditas (windfall profit tax) dan penerapan pajak karbon pun juga bisa menjadi alternatif dari kebijakan PPN 12%.
Sebab, dia meyakini kenaikan tarif PPN di tengah kondisi perekonomian saat ini bukan menjadi solusi yang tepat untuk mendongkrak pendapatan negara.
Kenaikan tarif PPN 12% bila diakumulasikan dalam empat tahun terakhir, kenaikannya terhitung sebesar 20%. “Dari 10 persen ke 11 persen, kemudian ke 12 persen, total 20 persen kenaikannya,” jelasnya.
Dengan perhitungan itu, maka kenaikan tarif PPN terbilang lebih tinggi dibandingkan dengan akumulasi kenaikan inflasi tahunan. Sementara efek kenaikan PPN 12% bisa berdampak langsung terhadap inflasi umum, yang akhirnya berpotensi meningkatkan harga barang.
Terlebih, kelas menengah yang menjadi kelompok utama penyumbang konsumsi rumah tangga telah menghadapi berbagai tekanan, seperti kenaikan harga pangan dan sulitnya mencari pekerjaan.
Bila ada penerapan PPN 12%, dikhawatirkan kemampuan belanja masyarakat bisa menurun
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










