Akurat

Tekan APBN Rp10 Triliun, Wamentan Ajak Ibu Rumah Tangga Ikut Program Pekarangan Pangan Lestari

Silvia Nur Fajri | 28 Agustus 2024, 15:12 WIB
Tekan APBN Rp10 Triliun, Wamentan Ajak Ibu Rumah Tangga Ikut Program Pekarangan Pangan Lestari

AKURAT.CO Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengajak ibu rumah tangga di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi dalam program Pekarangan Pangan Lestari (P2L). Menurut Sudaryono, program ini berpotensi besar dalam menekan inflasi dan menghemat anggaran negara atau APBN hingga Rp10 triliun.

“Penghematan anggaran sampai Rp10 triliun bisa kita lakukan dengan asumsi setiap rumah minimal 20 juta kepala keluarga di Indonesia melakukan pertanaman pekarangan," ungkap Sudaryono, dikutip Rabu (28/8/2024).

Jika program ini berjalan sukses, pemerintah akan memperluas pengadaan benih dan bibit untuk didistribusikan kepada para ibu rumah tangga. Beberapa jenis benih yang akan disediakan meliputi cabai, tomat, terong, dan berbagai sayuran lainnya.

Baca Juga: Presiden Resmikan Bendungan Margatiga di Lampung, Waskita Karya Siap Suplai Air untuk 16.588 Hektare Lahan Pertanian

"Cabai, ketimun, terong dan sayur-sayuran bisa diberdayakan di pekarangan masing-masing. Kita sudah menghitung bahwa kebutuhan-kebutuhan yang bisa dihemat dalam satu rumah tangga bisa mencapai Rp \500 ribu rupiah. Maka dikalikan dengan jumlah rumah tangga yang nanti diharapkan bisa melakukan P2L sebanyak 20 juta KK saja sudah luar bias,” jelasnya.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan produksi pangan dengan berbagai cara, termasuk pengembangan food estate, smart farming, dan dukungan untuk kelompok ibu rumah tangga dalam bertani.

"Sekali lagi kaum perempuan atau ibu-ibu diharapkan mampu memanfaatkan pekarangannya untuk menanam tanaman pangan," jelas Sudaryono.

Tambahan informasi, P2L adalah inisiatif dari Kementerian Pertanian yang fokus pada pemanfaatan lahan pekarangan sebagai sumber pangan yang berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.