Akurat

Tembus Rp165,2 Triliun, Anggaran Kemenhan Tertinggi di 2025

Silvia Nur Fajri | 17 Agustus 2024, 22:04 WIB
Tembus Rp165,2 Triliun, Anggaran Kemenhan Tertinggi di 2025

AKURAT.CO Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, sejumlah kementerian dan lembaga memperoleh alokasi anggaran yang signifikan.

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memimpin dengan anggaran sebesar Rp165,2 triliun pada tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Alokasi ini digunakan untuk pengadaan, pemeliharaan, dan peningkatan alutsista serta pembangunan infrastruktur pertahanan.

Polri berada di urutan kedua dengan anggaran Rp126 triliun, naik dari anggaran tahun 2024 yang sebesar Rp123,6 triliun. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapat anggaran Rp90,6 triliun, sedikit menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp93,3 triliun.

Baca Juga: Komisi I Setujui Tambahan Anggaran Kemenhan dan TNI Rp2,4 Triliun

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mendapatkan Rp83,2 triliun, lebih rendah dari anggaran 2024 yang sebesar Rp92,8 triliun. Kementerian Agama (Kemenag) menerima anggaran Rp78 triliun, meningkat dari Rp70,4 triliun pada tahun sebelumnya.

Kementerian Sosial (Kemensos) memperoleh Rp77,2 triliun, sementara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapat Rp75,6 triliun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengelola Rp53,2 triliun, diikuti oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan Rp24,8 triliun dan Kejaksaan RI dengan anggaran Rp23,3 triliun.

Berikut Daftar anggaran terbesar pada RAPBN 2025:

  1. Kementerian Pertahanan: Rp165,2 triliun
  2. Polri: Rp126 triliun
  3. Kementerian Kesehatan: Rp90,6 triliun
  4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi: Rp83,2 triliun
  5. Kementerian Agama: Rp78 triliun
  6. Kementerian Sosial: Rp77,2 triliun
  7. Kementerian PUPR: Rp75,6 triliun
  8. Kementerian Keuangan: Rp53,2 triliun
  9. Kementerian Perhubungan: Rp24,8 triliun
  10. Kejaksaan RI: Rp23,3 triliun

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.