Akurat

Bea Cukai Bebaskan BM pada Bahan Pencegahan Pencemaran Lingkungan

Silvia Nur Fajri | 8 Agustus 2024, 13:04 WIB
Bea Cukai Bebaskan BM pada Bahan Pencegahan Pencemaran Lingkungan

AKURAT.CO Dalam upaya untuk mengikuti perkembangan teknologi dan informasi, Bea Cukai telah mengimplementasikan regulasi baru untuk menyederhanakan proses importasi peralatan dan bahan yang digunakan dalam pencegahan pencemaran lingkungan.

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan, aturan lama (PMK nomor 101/PMK.04/2007) resmi dicabut mulai 04 Agustus 2024.

“Dengan berlakunya PMK nomor 32 tahun 2024, maka aturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Nirwala dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar

Nirwala menambahkan bahwa ada beberapa perubahan penting yang perlu diketahui oleh importir. Perubahan tersebut mencakup objek dan subjek penerima fasilitas, serta syarat permohonan untuk mendapatkan fasilitas.

Objek yang termasuk dalam fasilitas ini adalah peralatan seperti instalasi, mesin, perlengkapan untuk pemantauan dan pemrosesan limbah, serta bahan-bahan fisika, biologi, dan kimia yang digunakan untuk tujuan serupa.

“Subjek penerima fasilitas adalah badan hukum yang berdiri di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Nirwala.

Badan hukum tersebut bisa berupa industri yang menghasilkan limbah, seperti pabrik, atau lembaga lain seperti rumah sakit dan laboratorium yang mengelola limbah, serta badan hukum yang khusus menangani pengolahan limbah.

Selanjutnya, Nirwala juga menjelaskan bahwa impor peralatan dan bahan bisa dilakukan melalui pihak ketiga jika badan usaha tidak dapat melakukan impor langsung, dengan ketentuan adanya perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan.

“Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, permohonan harus dilengkapi dengan rekomendasi dari pejabat setingkat pimpinan tinggi pratama kementerian yang mengurus perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tambahnya.

Informasi lebih lanjut mengenai syarat permohonan dapat dilihat pada PMK nomor 32 tahun 2024 di https://bit.ly/PMK32Tahun2024. Untuk pertanyaan lebih lanjut, importir bisa menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau Kantor Bea Cukai terdekat.

“Pembebasan bea masuk ini adalah bentuk dukungan Bea Cukai terhadap upaya pencegahan pencemaran lingkungan dan pelestarian alam. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh badan usaha di Indonesia,” tukas Nirwala.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.